Jakarta | antarwaktu.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, di tengah kerusuhan 27 Agustus 2026. Namun hingga kini, keterkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beredar luas di masyarakat belum tersentuh secara resmi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut tiga tersangka: FP (23), DS (33), DDS (29), ditahan setelah pemeriksaan saksi, visum, dan analisis CCTV serta video amatir. Polisi melibatkan ahli forensik hingga psikologi massa, namun belum menyebut afiliasi organisasi apapun.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), DDS (29 tahun).” Jelas Iman Imanuddin.
Sejak peristiwa, rekaman video viral memperlihatkan sekelompok orang bergerak terorganisir, ada yang membawa kayu/bambu, dan dikaitkan dengan ormas GRIB Jaya serta kehadiran ketuanya di kawasan itu.
Sebagaimana Sekretaris Jenderal GRIB Jaya, Zulfikar, secara terbuka mengakui adanya rombongan yang diduga terkait organisasinya melintas di jalur Tol Dalam Kota pada malam kericuhan, 27 Agustus 2026. Pengakuan ini disampaikan dalam acara Rakyat Bicara di iNews TV, sekaligus memperkuat narasi yang beredar di media sosial terkait keberadaan rombongan truk dan sepeda motor di kawasan kejadian.
Sampai saat ini, keluarga korban dan masyarakat menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penangkapan tiga pelaku fisik saja. Jika ada struktur komando, pendanaan, atau penggerak di balik kerusuhan yang menelan nyawa warga sipil tak bersalah, pihak-pihak itu juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Bar)







