Kota Tangerang | antarwaktu.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Berdasarkan ketentuan, salah satu dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama H. Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang.
Keputusan ini resmi diberlakukan setelah DPD Golkar Kota Tangerang menerima surat keputusan langsung dari DPP Golkar yang diketuai Bahlil Lahadalia. Hal ini ditegaskan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026):
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP Bahlil Lahadalia, terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang.” Ujarnya.
Persetujuan PAW ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah dasar dan kelengkapan dokumen administratif yang diajukan. Penetapan Saiful Milah menjadi tahapan penting dalam pengisian posisi pimpinan yang ditinggalkan almarhum Rusdi Alam.
DPP Golkar menegaskan persetujuan tersebut untuk dilaksanakan oleh jajaran partai di tingkat Provinsi Banten, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses PAW ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, H. Saiful Milah berpeluang melanjutkan kepemimpinan di DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
(RYD)








