Kota Depok | antarwaktu.com – Seperti diketahui kata lemah pengawasan yakni suatu kondisi di mana proses kontrol, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan, aturan, atau kebijakan tidak berjalan secara efektif dan memadai.
Sementara sarat dengan kepentingan suatu kondisi ketika tindakan, kebijakan, keputusan, atau pernyataan sangat sarat atau dipenuhi oleh maksud, tujuan, atau agenda tertentu baik itu kepentingan politik, ekonomi, maupun golongan, di luar kepentingan umum atau kebenaran yang murni.
Sedangkan cacat hukum adalah suatu kondisi ketika perjanjian, kebijakan, putusan, atau prosedur tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengika.
Hal tersebut di katakan Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (JARI PANDAWA), Gita Kurniawan, bahwa perjanjian sewa lahan Fasos Fasum milik Pemerintah Kota Depok, yang disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ) Cacat Hukum dan batal demi hukum,” ujarnya kepada pewarta Jum’at (11/9/2026).
Dijelaskannya, bahwa lahan Fasos Fasum milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya tertuang dalam surat perjanjian sewa Nomor : 593/2898/BKD/X/2021 Tentang, Sewa menyewa Tanah Milik Pemerintah Kota Depok seluas 473 m2 untuk Sarana Parkir dan Olahraga di Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT ) Uswatun Hasanah yang terletak di Jalan Arridho Kampung Sawah No 166 RT 01 / 04. Kel. Jatimulya. Kec. Cilodong. Kota Depok. Tertanggal 4 Oktober 2021. Perjanjian sewa tanah tersebut ditandatangani oleh Mulyadi, SH selaku Ketua Yayasan Arridho Jatimulya dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua ( PIHAK II) dan ditandatangani oleh Supian Suri selaku Sekretaris Daerah Kota Depok (Pengelola Barang), dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama.( PIHAK I ).
“Jadi, dalam hal ini sangat jelas terlihat adanya konspirasi dan kolusi, karena dalam perjalanan penelusuran Jari Pandawa, Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT ) Uswatun Hasanah merupakan istri dari PIHAK I.” jelas Gita Kurniawan.
Diakuinya, bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dilapangan yang dilakukan oleh tim Jari Pandawa telah ditemukan adanya pelanggaran perjanjian sewa menyewa dengan rincian sebagai berikut; Terdapat pelanggaran perjanjian sewa menyewa karena di lokasi tanah yang disewakan tersebut sebagian tanah seluas 110 m2 dipergunakan untuk membangun gedung B dengan ketinggian 3 ( tiga ) lantai yang diperuntukan sebagai ruang belajar mengajar dan kantor Yayasan Arridho Jatimulya. “Artinya, dari pendirian bangunan diatas lahan yang disewa tersebut tidak memiliki Izin dari Pihak Pertama serta Pendirian Bangunan tersebut tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” papar Gita.
Ia juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini Yayasan Arridho Jatimulya baru sekali menyetorkan uang retribusi sebesar Rp1.400.000,. kepada Pemerintah Kota Depok, perjanjian sewa menyewa, antara Pemerintah Kota Depok, dengan Yayasan Arridho Jatimulya tidak terdaftar di data aset. “Artinya, tetap milik Pemerintah Kota Depok, yang disewakan kepada pihak ketiga. Terdapat perubahan fungsi ruang terbuka hijau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ketus Gita
Selain itu tim Jari Pandawa menemukan adanya prosedur baku yang sengaja dilewati. Fasos Fasum seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat luas bukan dikomersilkan secara sepihak tanpa transparansi apalagi dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Depok, dan tanpa adanya kajian dampak publik yang transparan.
“Jadi, menyikapi kondisi diatas, Jari Pandawa dengan ini menyatakan sikap tegas, menuntut Walikota Depok untuk segera membatalkan perjanjian sewa menyewa tersebut karena cacat prosedur dan membongkar bangunan sekolah tanpa IMB tersebut yang telah memakai lahan Fasos Fasum tersebut,” tambah Gita.
Jari Pandawa juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk turun tangan memeriksa adanya penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi dan kolusi oleh oknum pejabat terkait. “Bahkan, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar aset publik yang menjadi hak anak cucu kita tidak beralih tangan kepada pihak yang hanya mencari keuntungan sepihak dengan cara-cara yang melawan hukum,” tandasnya.
MAUL









