Jakarta | antarwaktu.com – Hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, Mahkamah Konstitusi (MK) kini memproses perkara yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sejak awal. Perkara ini tidak sekadar mempersoalkan proses pendaftaran atau penghitungan suara, melainkan konsekuensi hukum apabila Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar.
Perkara teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh gabungan elemen masyarakat: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, tim hukum Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga perorangan. Meski diajukan melampaui tenggat normal, permohonan masuk melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Gugatan ini berlandaskan dugaan tidak terpenuhinya syarat jenjang pendidikan setara SLTA/sederajat pada tahap tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, menjadi sorotan luas publik.
Akademisi Rocky Gerung menyoroti perkara ini dan menyebut berpotensi memicu krisis politik jika dikabulkan.
“Minggu depan MK mulai memproses ijazah palsu Gibran. Akan jadi skandal besar. Bagaimana jika Gibran jatuh, lalu ada yang bilang Prabowo juga mesti jatuh? Yang dibahas itu cuman ijazahnya Gibran,” ujar Rocky dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rocky, persoalan dapat melebar jika putusan mendiskualifikasi Gibran, namun tegas membatasi lingkup perkara pada keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut.
(RYD)








