Kota Depok | antarwaktu.com – Fasos-fasum adalah singkatan dari Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), yaitu berbagai sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan atau pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut hingga saat ini menjadi viral dengan polemik penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di kompleks Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ), Kota Depok, kembali viral. Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) menanggapi pernyataan Pemerintah Kota Depok terkait dugaan penggunaan sebagian lahan fasos fasum untuk bangunan Gedung B Yayasan Arridho Jatimulya.
“Jadi, pihaknya tidak menyebut seluruh bangunan yang berada di kompleks YAJ berdiri, di atas lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok. Untuk itu, segera Pemkot bersama BPN ukur kembali,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, kepada pewarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dugaan penggunaan lahan fasos fasum hanya berkaitan dengan sebagian area, yakni sekitar 110 meter persegi dari total 473 meter persegi lahan yang disewakan Pemkot Depok kepada YAJ. “Jadi di sini kami menduga ada penyerobotan tanah fasos fasum milik Pemkot Depok seluas 110 meter persegi oleh yayasan pada tanah berdirinya Gedung B itu,” jelas Gita.
Menurutnya, bahwa YAJ sebelumnya menyewa lahan fasos fasum milik Pemkot Depok seluas 473 meter persegi. “Jadi, lahan tersebut kemudian digunakan sesuai perjanjian sewa, sementara pihak yayasan juga membangun Gedung B di sekitar lokasi,” tutur Gita.
Diceritakannya, bahwa berdasarkan pantauan Jari Pandawa melalui aplikasi Sentuh BPN, Gita menyebut terdapat indikasi sebagian bangunan Gedung B masuk ke area tanah fasos fasum. “Hal tersebut, YAJ menyewa tanah fasos fasum seluas 473 meter persegi, kemudian pihak yayasan membangun gedung baru di dekat lahan fasos fasum tersebut. Tapi pantauan dari aplikasi Sentuh BPN, bangunan Gedung B itu menduduki sebagian tanah fasos fasum, yakni seluas 110 meter persegi. Nah, ini yang kita permasalahkan,” papar Gita.
Hal itu, untuk memastikan persoalan tersebut, pihaknya mengajak Pemerintah Kota Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan pengukuran ulang di lokasi,” tambah Gita.
Gita juga mengungkapkan, bahwa terdapat lahan fasos fasum dengan luasan sekitar 617 meter persegi di kawasan kompleks Yayasan Arridho Jatimulya yang perlu dipastikan batas dan penggunaannya. “Maka, menurut Pemkot Depok punya peta atas tanah fasos fasum tersebut, kami juga punya peta dari Sentuh BPN dan Bhumi ATR/BPN. Ayo kita ukur bareng-bareng, biar kita buktikan Gedung B itu nyerobot fasos fasum atau tidak,” ungkap Gita.
Sebelumnya juga pernyataan Gita Kurniawan di dukung pengusaha sekaligus tokoh muda Kota Depok, Atet Handiyana Sihombing membenarkan, bahwa dirinya juga mengawal Jari Pandawa untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Ar-Ridho Jatimulya tersebut.
Ia juga membandingkan Kota Depok dengan Kota Bogor dalam hal pengelolaan aset daerah, dimana ia katakan dirinya saat ini memiliki usaha di Kota Bogor dengan menggunakan lahan fasum dengan sistem sewa pinjam. “Kebetulan saya punya usaha di Kota Bogor dengan skema sewa lahan pemerintah. Prosesnya memang sulit, jadi beda di Depok kok dengan mudah nya, sudah gitu kok bisa murah banget itu ya,” ujar Handiyana.
Hadiyana juga menegaskan, bahwa dirinya komitmen untuk mengawal sikap Jari Pandawa yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam penegakan peraturan daerah yang berlaku saat ini. “Jadi, selama untuk kebaikan dan dengan mengedepankan keadilan, saya pastikan tidak ada mundurnya untuk mendukung langkah ini,” tandas Hadiyana yang merupakan CEO Persikad 99 itu.
Sementara itu Kharisma, selaku Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, menghelak dengan beredarnya pemberitaan di media online maupun media sosial terkait dugaan pelanggaran perjanjian sewa oleh Yayasan Arridho Jatimulya.
Sesuai data yang dimiliki BKD, seluruh bangunan di kompleks SDIT Uswatun Hasanah (YAJ), berdiri di atas lahan milik yayasan dan bukan di atas lahan fasos fasum milik Pemkot Depok yang disewakan. “Jadi, berdasarkan data yang kami punya, seluruh gedung di kompleks SDIT Uswatun Hasanah (YAJ), itu berdiri di lahan mereka sendiri, bukan memanfaatkan lahan fasos fasum milik Pemkot yang disewakan,” ujar Kharisma, Senin (21/9/2026).
Diketahui hubungan sewa menyewa antara Pemkot Depok dan Yayasan Arridho Jatimulya tercatat dalam perjanjian tertanggal 4 Oktober 2021 dengan Nomor 593/2898/BKD/X/2021.
Perjanjian tersebut mengatur sewa menyewa tanah milik Pemerintah Kota Depok yang berlokasi, di Jalan Arridho, Kampung Sawah Nomor 166, RT 01/RW 04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Dalam perjanjian itu, lahan seluas 473 meter persegi disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya untuk sarana parkir dan olahraga dengan jangka waktu lima tahun.
Perjanjian ditandatangani oleh Supian Suri yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai Pihak Pertama, serta Mulyadi selaku Ketua Yayasan Arridho Jatimulya sebagai Pihak Kedua.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara Jari Pandawa dan BKD Kota Depok, kepastian mengenai batas bidang tanah dan posisi Gedung B kini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah bangunan tersebut berada di atas lahan yayasan atau sebagian masuk ke area aset fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.
MAUL












