Garut | antarwaktu.com – Di Aula Kantor Kecamatan Banyuresmi pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026 kemarin , puluhan pasangan berusia paruh baya duduk berjejer menunggu panggilan sidang. Di depan mereka, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin berkeliling menyapa satu per satu.
Mereka bukan sedang mengurus bantuan sosial. Mereka mengikuti Isbat Nikah Terpadu, program untuk mengesahkan pernikahan yang selama bertahun-tahun hanya sah secara agama tapi tidak tercatat negara.
Bupati Syakur mengakui, fenomena nikah di bawah tangan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Garut.
“Ini kan akan merugikan kepada keluarganya. Nanti status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ujarnya.
Kerugian itu paling sering dialami perempuan dan anak. Tanpa buku nikah, anak sulit mendapat akta kelahiran dengan nama ayah, istri tidak punya kekuatan hukum saat terjadi perceraian atau sengketa waris.
Untuk memutus rantai itu, Pemkab Garut membuat layanan terpadu. Tidak hanya sidang pengesahan oleh Pengadilan Agama dan Kemenag, Disdukcapil juga dihadirkan langsung di lokasi. Begitu palu diketuk, pasangan bisa langsung mengurus perubahan KK dan KTP.
Inisiator program ini adalah DPPKBPPPA Kabupaten Garut. Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana, mengatakan animo warga tinggi.
“Sepanjang 2026 saja, lebih dari 200 pasangan sudah kita fasilitasi. Untuk Oktober ini saja kuotanya lebih dari 100 pasangan,” kata Yayan. Serata mengatakan selebihnya kita akan berkelanjutan.
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, mencatat untuk periode tahun 2026 ini ada 61 pasangan yang mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Banyuresmi.Jumlah itu di luar antrean yang difasilitasi di kecamatan lain,” ujarnya.
Ayip berharap, dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, keluarga-keluarga di Garut memiliki kepastian hukum yang utuh, tidak hanya di mata agama, tapi juga di mata negara. (Chrystian) Editor: Buy






