Serang | antarwaktu.com – Aktivitas pengisian solar bersubsidi oleh mobil tangki milik PT Noolland Jaya Abadi di SPBT Denbekang III/4 B, Jalan Baladika No. 2, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, memunculkan tanda tanya besar. Bukannya diberi penjelasan, awak media yang hendak mengonfirmasi justru diusir, difoto, dan dilarang merekam, Senin 5 Oktober 2026.
Mobil tangki bernomor polisi A 9230 C terlihat jelas melakukan pengisian solar dalam jumlah besar di dalam area SPBT. Namun ketika wartawan hendak mendokumentasikan dan meminta keterangan, petugas di lokasi bersikap menolak.
“Matikan kameranya! Siapa kalian? Keluar dari sini!” begitulah nada yang dilontarkan pihak di lokasi, bahkan menolak menyebutkan siapa penanggung jawab SPBT tersebut.
Jika kegiatan itu sah, mengapa harus ditutup-tutupi? Jika pengisian sesuai prosedur, mengapa tidak boleh diketahui publik?
Dari SPBT Menuju Gudang, Lalu Ke Mana?
Penelusuran media menemukan jejak lebih lanjut. Setelah meninggalkan SPBT, mobil tangki tersebut bergerak menuju Jalan Armada, Kaligandu, Kecamatan Serang, lalu masuk ke lokasi tertutup yang menyerupai gudang. Dari sana, diduga BBM dialirkan kembali ke kapal-kapal di kawasan Pelabuhan Bojonegoro dengan harga di atas ketentuan.
Sumber di lapangan menyebutkan alur ini berulang dan terstruktur dari pengisian di SPBT, penyimpanan sementara, hingga pengiriman ke penerima tertentu. Seluruhnya berjalan tanpa kejelasan dokumen, surat jalan, maupun transparansi volume.

Catatan Mencurigakan: Pernah Diamankan TNI AL
Fakta lain yang menguatkan kecurigaan: beberapa waktu lalu, kendaraan milik PT Noolland Jaya Abadi pernah diamankan unsur TNI AL saat mengangkut solar sekitar 8 kiloliter. Belum jelas bagaimana kasus itu berakhir, namun kini aktivitas serupa terlihat kembali berlangsung.
Apakah ada keterkaitan? Apakah pelajaran belum diambil? Pertanyaan itu kini menanti jawabannya.
Wartawan Dipantau, Siapa yang Takut?
Yang juga mencurigakan: setelah diusir dari lokasi, dua orang berbadan gempal mendatangi tempat wartawan berada, lalu memotret kendaraan awak media dari jarak dekat. Tindakan ini bukan sekadar sikap tidak ramah ini berpotensi upaya mengintimidasi agar berhenti menelusuri.
Publik Berhak Tahu
Hingga saat ini, pihak pengelola SPBT Denbekang III/4 B maupun PT Noolland Jaya Abadi belum memberikan penjelasan tertulis maupun lisan. Yang muncul hanyalah penolakan, pengusiran, dan ancaman tersirat.
Publik berhak mengetahui:
- Apakah ada izin pengambilan solar dari SPBT untuk diangkut mobil tangki?
- Ke mana solar itu dibawa dan siapa penerima akhirnya?
- Apakah gudang di Kaligandu memiliki izin penyimpanan BBM?
- Mengapa wartawan diusir dan dipantau?
- Bagaimana nasib kasus yang pernah diamankan TNI AL sebelumnya?
Transparansi tidak bisa diusir begitu saja. BBM bersubsidi adalah milik rakyat jika ada yang mengambil keuntungan di luar jalur, rakyat berhak tahu dan berhak menuntut pertanggungjawaban.
(Haidar/Tim)






