Tangsel | antarwaktu.com – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan transparan terkait dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang diduga dilakukan untuk menghindari proses pelelangan. Surat permohonan audiensi telah dikirim sejak 9 September 2026, namun hingga kini tak kunjung direspons.
Dalam surat yang disampaikan, GATRA menyoroti Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 65983393 Tahun Anggaran 2026, yang diduga dipecah menjadi dua kontrak terpisah melalui sistem E-Katalog Versi 6.0, dengan rincian:
- Kontrak I: Rp961.920.317
- Kontrak II: Rp2.363.040.994
- Total Gabungan: Rp3.324.961.311
Kedua kontrak tersebut diberikan kepada penyedia yang sama, yaitu Bersama Kreatif Oke. GATRA mempertanyakan apakah langkah ini sejalan dengan Pasal 20 Perpres No. 16 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pemecahan pengadaan barang/jasa dengan maksud menghindari proses pelelangan terbuka.
Selain itu, GATRA juga meminta keterbukaan terkait rincian teknis, jumlah unit, spesifikasi, serta dasar penetapan harga atas sewa alat yang dimaksud data yang hingga kini belum tersedia secara publik. Langkah pengawasan internal yang telah diambil oleh dinas pun diminta untuk dijelaskan.
Sayangnya, meskipun surat telah disampaikan sejak awal September, pihak DLH Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan. Bahkan saat ditanyakan langsung ke kantor dinas, belum ada jawaban yang jelas justru terkesan menghindar.
“Kami bukan menyoal terkait materi audiensi, namun kami meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan bisa menjelaskan dengan transparan dan segamblang-gamblangnya. Sebagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi secara mudah dan akurat,” tegas Subarna, Ketua GATRA, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, penggunaan anggaran dengan nilai signifikan yang diduga dibagi-bagi melalui penunjukan langsung berpotensi menyalahi aturan pengadaan.
“Penggunaan anggaran dengan nilai yang besar, jika prosesnya terindikasi dipecah untuk menghindari pelelangan, tentu harus diteliti lebih lanjut. Warga berhak mengetahui ke mana uang negara dipergunakan,” tambahnya.
Belum diresponsnya permohonan ini justru memunculkan tanda tanya besar, dan semakin memperkuat dugaan bahwa DLH Tangsel dinilai menutup akses informasi serta mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.
GATRA menegaskan upaya ini semata-mata untuk menjaga transparansi, mencegah kesalahpahaman, dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Masyarakat berharap pihak DLH Tangsel segera membuka diri dan memberikan penjelasan yang terbuka dan akurat sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
(Yuyun / GATRA)












