Garut | antarwaktu.com – Dugaan gadai tanah carik Desa Cigagade seluas 250 tumbak ke pengusaha tahu bernama Buyung akhirnya direspons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. DPMD menegaskan bahwa dalam regulasi tidak mengenal istilah gadai tanah Kas Desa.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Garut saat dikonfirmasi Senin (13/10/2026), terkait pengakuan pengusaha tahu dan Kepala Desa Cigagade soal transaksi gadai tersebut.
Dugaan gadai tanah carik desa seluas 250 tumbak itu juga diakui oleh pengusaha tahu. Penerima gadai tersebut mengakui sudah 2 tahun digadaikan. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 11, bahwa tanah carik desa itu tidak bisa digadaikan.
DPMD fungsi pengawasan dan pembinaannya dipertanyakan:
Menanggapi itu,Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Idad Badrudin menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, yang prinsipnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih Pak. Terkait pengelolaan aset desa sesuai Permendagri 3 Tahun 2024, aset itu dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kami di DPMD dalam hal pembinaan dan pengawasan tentang aset desa, peran kami yaitu untuk pembinaan dan pengawasan itu pun sudah dilakukan. Kami pun menyampaikan kepada rekan kepala desa bahwa untuk pengelolaan aset desa sebagaimana tertuang di regulasi, kepala desa itu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pemanfaatan aset desa wajib melalui musyawarah desa.
Dalam hal pencatatan dan penghapusan aset desa itu harus melalui musyawarah desa. Jadi tadi yang disampaikan apabila ada yang digadaikan, kami tidak mengenal istilah gadai. Yang ada di kami itu, apakah itu dikerjasamakan ataupun disewakan, itu pun harus melalui musyawarah desa,” tegasnya.
Dalam investigasi Antarwaktu.com, pengusaha tahu bernama Buyung mengakui menerima gadai tanah carik lebih dari 250 tumbak dengan nilai Rp 60 juta.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Desa Cigagade yang berdalih persoalan tersebut “sudah beres”.
Saat ditanya apakah uang hasil gadai tercatat dalam APBDes dan diketahui BPD serta Camat? Sekretaris DPMD mengaku belum menerima laporan.
“Kalau hal tadi tentang ada dugaan disewakan, digadaikan atau apa, selama ini kami baru tahu hal itu terjadi. Kalau meminta misalkan APBDes, ya kita pun harus bersurat. Bagaimana, apakah itu tercatat di APBDes atau tidak. Untuk klarifikasinya harus disampaikan dulu kepada Camat. Karena dalam pencatatan dan penghapusan aset desa itu dilaporkan kepada Bupati melalui Camat,” jawabnya.
Ia juga membantah adanya regulasi yang membolehkan gadai.
“Kalau untuk gadai kami tidak ada istilah gadai. Kalau itu jadi sewa-menyewa, pemanfaatan aset desanya dan ada kerjasamanya, itu kan harus melalui peraturan desa, melalui musyawarah desa,” katanya
Terkait sanksi, DPMD menyebut akan memberikan pembinaan berupa teguran lisan hingga tertulis jika pelanggaran terbukti.
“Kita pun dalam pembinaan ini mungkin akan dilakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis. Apabila nanti diketahui adanya pelanggaran tersebut, misalkan ada dugaan gadai itu benar adanya, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 khususnya Pasal 8,” ujarnya.
Ia menegaskan dalam hal pengangkatan pemberhentian kepala desa itu kan sudah tertuang, salah satunya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ada hal-hal lain. Jadi kalau ada indikasi dugaan tindak pidana, silahkan masyarakat melaporkan kepada Inspektorat.
‘Selama ini mungkin pihak Desa Cigagade belum melaporkan pemanfaatan aset seperti apa, kita belum menerima sampai saat ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Antarwaktu.com masih berupaya meminta salinan APBDes Cigagade 2 tahun terakhir, Berita Acara Musyawarah Desa, serta surat pelepasan jaminan dari pengusaha tahu tersebut. (Chrystian) Editor: Buy












