Setda Garut Lempar Tanggung Jawab Soal Harga Konsultan, Klaim Itu Kewenangan SKPD

Garut | antarwaktu.com – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut akhirnya buka suara terkait polemik dugaan mark-up dan penentuan harga satuan jasa konsultansi di lingkungan Pemkab Garut. Namun, jawaban yang diberikan dinilai normatif dan melempar tanggung jawab ke SKPD.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Setda Garut Nomor 900.1.3/5621/Adbang tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Drs. H. Nurdin Yana, M.H., sebagai jawaban atas surat konfirmasi tertulis mediaAntarwaktu.com Nomor 015/Red/AW.com/X/2026 tanggal 08 Oktober 2026.

Dalam surat setebal satu halaman tersebut, Setda menyampaikan tiga poin jawaban atas pertanyaan redaksi terkait peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan standar biaya jasa konsultan.

Setda menegaskan fungsi utama TAPD hanya sebatas pembahasan kebijakan.

“Bahwa fungsi utama Tim TAPD mencakup pembahasan kebijakan, penyusunan KUA PPAS beserta perubahannya, verifikasi RKA dan DPA Perangkat Daerah serta pembahasan rancangan hingga evaluasi APBD dan Pertanggungjawabannya yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati,” tulis Nurdin Yana dalam surat tersebut.

Yang menjadi sorotan, terkait siapa yang menentukan mahalnya harga konsultan. Setda dengan tegas menyebut itu bukan urusan TAPD, melainkan kewenangan SKPD masing-masing.

“Pemilihan harga satuan serta volume jasa konsultansi merupakan kewenangan SKPD Pengelola Kegiatan karena ada pertimbangan teknis,” bunyi poin kedua surat itu.

Setda menyebut semua harga sudah ada payung hukumnya.

“Terkait Standar Biaya Umum untuk Jasa Konsultan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Garut nomor 36 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan,” katanya.

Jawaban Setda ini dinilai tidak menyentuh substansi pertanyaan media Antarwaktu.com yang mempersoalkan pernyataan Sekda Nurdin Yana terkait ‘ada oknum TAPD yang bermain’ dan transparansi penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan menyebut bahwa penentuan harga adalah kewenangan SKPD karena pertimbangan teknis, publik justru bertanya-tanya.

Lantas apa fungsi verifikasi RKA dan DPA oleh TAPD jika harga selangit tetap diloloskan? Di mana fungsi pengawasan dan pengendalian anggaran oleh Setda sebagai ketua TAPD?

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menelusuri Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan yang dirujuk Setda, serta membandingkan harga satuan konsultan di beberapa SKPD di Garut yang diduga timpang dan tidak sesuai standar biaya umum tersebut.

Surat balasan Setda tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut sebagai laporan.(Chrystian) Editor:Buy