Dishub DKI Hentikan Operasi Penindakan, Wedri Waldi SH MH Ingatkan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Jakarta | antarwaktu.com – Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan lalu lintas di Ibu Kota. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran lalu lintas dan operasional kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dibiarkan tanpa pengawasan memadai.

Di tengah padatnya mobilitas masyarakat Jakarta, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas, serta keselamatan angkutan umum dan barang merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah. Karena itu, penghentian kegiatan penindakan perlu disertai penjelasan mengenai alasan kebijakan, batas waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan alternatif yang tetap berjalan.

Wedri Waldi SH MH: Evaluasi Boleh Berjalan, Pengawasan Jangan Sampai Terhenti

Praktisi hukum sekaligus pengamat lalu lintas, Wedri Waldi SH MH , menegaskan bahwa evaluasi internal terhadap pelaksanaan penindakan tidak semestinya mengurangi perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan administratif tetap berorientasi pada kepentingan publik. Penghentian operasi penindakan, apabila tidak diikuti mekanisme pengawasan pengganti yang efektif, berpotensi menciptakan ruang bagi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah sejak dini.

“Keselamatan berlalu lintas tidak boleh dikompromikan oleh kebijakan yang tidak dijelaskan secara transparan. Jika operasi penindakan dihentikan sementara, masyarakat berhak mengetahui apa alasannya, sampai kapan kebijakan itu berlaku, dan bagaimana pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan,” tegas Wedri.

Ia mengingatkan, persoalan kendaraan tidak laik jalan bukan sekadar masalah administrasi. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai pemerintah baru kembali bertindak setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Prinsip keselamatan harus mengedepankan pencegahan. Penindakan dan pengawasan harus dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Wedri juga menekankan bahwa penghentian suatu bentuk operasi tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau memang ada evaluasi terhadap petugas, prosedur, atau mekanisme penindakan, silakan dilakukan secara menyeluruh. Namun, jangan sampai evaluasi tersebut menciptakan kekosongan pengawasan di jalan. Pemerintah harus mampu membenahi internal sekaligus menjamin keselamatan masyarakat,” tambahnya.

UU Lalu Lintas Menjadi Landasan Pengawasan

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan pengujian kendaraan bermotor bagi kendaraan yang diwajibkan menjalani pengujian.

Pasal 48 mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Sementara itu, Pasal 53 mengatur pengujian kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. Kendaraan yang masa uji berkalanya telah berakhir perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.

Meski demikian, penghentian satu jenis operasi penindakan tidak dengan sendirinya dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Penilaian tersebut memerlukan kejelasan mengenai kebijakan yang diterapkan, kewenangan instansi terkait, serta apakah kewajiban pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan melalui mekanisme lain.

Karena itu, transparansi Dishub DKI Jakarta menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan utama penyelenggaraan lalu lintas, yakni mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran.

Masyarakat Pertanyakan Jaminan Keselamatan di Jalan

Di tengah persoalan tersebut, kekhawatiran masyarakat pengguna jalan patut menjadi perhatian. Bagi warga yang setiap hari menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, maupun berjalan kaki, pengawasan lalu lintas bukan sekadar urusan penertiban, melainkan bagian dari perlindungan terhadap keselamatan mereka.

Sebagian masyarakat dapat mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan tetap dilakukan apabila operasi penindakan dihentikan. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan tidak dibiarkan hanya karena adanya perubahan kebijakan operasional.

“Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Kalau kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, risikonya bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi orang lain yang tidak melakukan pelanggaran,” demikian kekhawatiran yang mencerminkan kepentingan publik dalam persoalan keselamatan berlalu lintas.

Opini masyarakat tersebut perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan kekhawatiran publik, bukan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah meningkat akibat penghentian operasi. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan data lapangan, informasi resmi, dan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan selama kebijakan berlangsung.

Masyarakat juga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pengendara kecil, sementara pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang atau angkutan umum yang memiliki risiko besar terhadap keselamatan justru luput dari pengawasan.

Dishub DKI Diminta Buka Alasan dan Skema Pengawasan Pengganti

Atas kondisi tersebut, Dishub DKI Jakarta perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan mendasar: apa alasan penghentian sementara operasi penindakan, berapa lama kebijakan itu berlaku, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan alternatif selama masa evaluasi.

Selain itu, publik membutuhkan informasi mengenai bagaimana pemeriksaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan tetap dilakukan, bagaimana pengawasan terhadap angkutan umum dan barang dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan agar kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dicantumkan dalam naskah ini mengenai alasan, durasi, dan skema pengawasan pengganti atas penghentian operasi tersebut. Oleh sebab itu, konfirmasi kepada Dishub DKI Jakarta tetap diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang.

Wedri Waldi SH MH menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Evaluasi kebijakan memang diperlukan, tetapi pengawasan yang efektif tidak boleh kehilangan arah. Pemerintah harus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan dan setiap kebijakan penindakan tetap berjalan sesuai hukum.

Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk kembali memperketat pengawasan. Sebab, dalam urusan lalu lintas, langkah pencegahan yang dilakukan hari ini dapat menentukan keselamatan masyarakat esok hari.

(sem/red)