Kota Depok | antarwaktu.com – Mengukur ulang peta bidang fasos fasum, yakni proses pengukuran kembali suatu sebidang tanah yang diperuntukkan bagi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) untuk memastikan kesesuaian batas, luas, dan posisi aktual di lapangan dengan data administrasi atau sertifikat yang ada.
Seperti Hal tersebut sudah menjadi viral dengan adanya penyalahgunaan fasos fasum yang melibatkan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ), hingga saat ini belum juga selesai, kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyatakan perjanjian sewa lahan tidak diteruskan.
Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), melayangkan surat permintaan kejelasan peta bidangnya fasos fasum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
“Jadi, pihaknya telah mengirimkan surat ke BPN, yang isinya, mendesak BPN agar mengukur ulang peta bidang fasos fasum seluar 617 m2 dimana 473 m2 diantaranya disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan kepada pewarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebutkan, bahwa Jari Pandawa terus mendesak BPN Depok, untuk lebih transparan perihal apa yang diajukan Jari Pandawa atas dasar sertifikat hak pakai no 00120. “Jangan sampai ada kepentingan maupun muatan tersembunyi dibaliknya,” ucap Gita.
Ia juga mengingatkan, bahwa jika memang hasil ukur ulang nantinya mengatakan telah terjadi penyerobotan lahan pemerintah, apakah pemerintah akan bersikap adil dalam menegakkan peraturan daerah.
“Bahkan, bilamana ternyata terbukti telah terjadi penyerobotan lahan oleh YAJ, kita lihat bagaimana adilnya pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Jangan sampai ada bunyi peraturan dibuat untuk dilanggar pembuat itu sendiri,” imbuh Gita.
Gita juga menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan atas surat yang dialamatkan kepada BPN Kota Depok, dan berharap BPN Depok dapat lebih bijak dalam menangani aduan masyarakat.
“Bahkan, jangan sampai ya sudah di notice KPK tentang tingkat ketidakakuratan proses pelayanan dan penanganan yang mencapai 91 perses jadi alasan aduan dan permohonan kami ini berjalan ditempat,” tandasnya.
MAUL












