Bandung | antarwaktu.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna, menegaskan komitmen pemberantasan rokok ilegal melalui kolaborasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan bupati saat menghadiri agenda Pemusnahan Barang Bukti Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Pelepasan Kendaraan Barang Bukti di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2026 dengan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar.
Bupati mengapresiasi kesigapan petugas sekaligus mendorong penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang agar tidak membeli maupun memperjual belikan rokok ilegal.
“Penegakan aturan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Wawan Ruswandi, dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta menjaga penerimaan negara.(Asbuy)












