Jakarta | antarwaktu.com – Penyadapan yakni kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik, dokumen elektronik, atau komunikasi atau seperti panggilan suara, pesan teks, dan aplikasi percakapan secara rahasia dan tanpa izin.
Terkait dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini, Kabareskrim Polri. Komjen Pol Asep Safrudin, menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.
Dengan penetapan ketiga tersangka tersebut diantaranya, ASN, dan Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. “Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut, penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU yang belum ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Komjen Pol Asep.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menemukan dugaan penggunaan sistem pengelolaan penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. “Nomor-Telpon tersebut diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha,” jelas Komjen Pol Asep.
Menurutnya, penyadapan diduga berlangsung dalam periode 2025 hingga Oktober 2026. “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tutur Komjen Pol Asep.
Kemudian, lanjut Komjen Asep, saat dalam Penyidik Untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. “Penyadapan telah melanggar pasal dan Akses Ilegal, selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan akses dan penghapusan data elektronik,” tukasnya.
Komjen Asep menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penyidikan seacar maraton untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.” pungkasnya.
MAUL/RED








