Dugaan Pungli dan Tahan Sertifikat Warga Pada Program PTSL Desa Sumberagung Kini Tuai Sorotan

Lamongan | antarwaktu.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Tuai Sorotan, setelah Munculnya dugaan penyimpangan pelaksanaan Program PTSL disinyalir adanya pungutan liar (pungli) yang ditarif oleh pihak Desa.

Meski Program PTSL telah digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat.

Melalui Program PTSL dimana pemerintah memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menjadi tercemar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Diduga untuk meraup keuntungan pada program tersebut, Seperti halnya di Desa Sumberagung Program PTSL Tahun 2024 yang mendapatkan kurang lebih 900 Kota Bidang tanah, aneh nya warga dibebankan membayar sertifikat Rp 750 ribu rupiah, hingga kini sertifikat PTSL milik warga yang sudah jadi, sebagian belum diserahkan kepada masyarakat dengan alasan belum lunas.

“saya warga Desa Sumberagung, ikut mendaftar dalam Program PTSL mas, dan benar saya sama pihak Desa di minta uang sebesar 750 ribu untuk biaya sertifikat, jelas salah seorang warga namun enggan ditulis namanya, Kamis 19 Juni 2025.

Dalam hal ini Saekan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi, membenarkan sebagian Sertifikat masih di rumah Kasun dan Pokmas saat di konformasi, Jum’at 20 Juni 2025.

“masih ditahan karena masih banyaknya warga yang belum lunas dan ada yang takut hilang, Kata kades Saekan.

Sementara itu Ketua Pokmas Afandi juga menyampaikan memang ada yang masih ditahan karena belum lunas.

“Itu juga warga sekitar satu dusun dengan Pak Kades mas, saya sebagai bawahan ya tidak bisa berbuat apa-apa, tutur Ketua Pokmas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program PTSL.

Menegaskan bahwa Kepala Desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenakan sanksi hukum, bahkan jika dana Pungli tersebut meskipun sudah dikembalikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri ,Yakni ,

-Jawa dan Bali: Rp 150.000
-Sumatara dan Kepulauan Riau Rp 200.000 -Kalimantan Sulawesi ,Nusa Tenggara Maluku ,dan Papua Rp 250.000
-wilayah pedalaman yang sulit dijangkau Hingga Rp 450.000

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini ke penegak hukum, meskipun tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan. Pelanggaran tetap akan diproses secara hukum ,meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan Pungli tersebut kepada warg. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *