Kota Depok | antarwaktu.com – Dengan berhasilnya Pemkot Depok, melalui Satpol PP itu, dan aparat gabungan telah membongkar bangunan Bangli yang tak berizin di Jalan Juanda, berlangsung pada 21 Juli 2025, kemarin.
“Benar, pihaknya sangat mendukung penuh setiap langkah pemerintah dalam menegakkan aturan. Namun, tidak boleh tembang pilih. Jadi, kami sangat mendukung langkah yang dilakukan pemerintah, terutama dalam menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebutkan, bahwa selain bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin, juga menyoroti sejumlah bilboard di Jalan Juanda yang diduga memiliki permasalahan yang sama.
“Namun, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya melaporkan ada beberapa bangunan bilboard di Jalan Juanda yang diduga berdiri tanpa izin resmi,” ucap Anton.
Ia juga berharap Pemkot Depok, segera melakukan peninjauan ulang untuk melihat izin lengkapnya. Apabila benar tidak memiliki izin, Pemkot harus menertibkan bilboard tersebut seperti bangunan tak berizin lainnya.
“Intinya jangan tembang pilih, kalau melanggar ya harus ditertibkan, harus di tebang,” imbuh Anton.
Ketika salah satu pejabat DPMPTSP Kota Depok, dikonfirmasi membenarkan salah satu bilboard besar, di Jalan Juanda bergambar Aleg DPR-RI tidak berizin.
MAUL