Garut | antarwaktu.com – Warga Masyarakat Desa Caringin Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat, dari dua dusun yaitu dusun Cikubang dan Dusun Hanjuang Jaya menggelar musyawarah susulan terkait rencana pemekaran desa di wilayah itu menyusul kepadatan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Musyawarah usulan pemekaran desa berlangsung di Aula rapat Kantor Desa Caringin Jum’at (12/9/2025) kemarin.
Menurut Kepala Desa Caringin Deni Karsono tujuan musyawarah yang di hadiri para tokoh, para ketua RT dan RW serta Kepala Dusun adalah rencana usulan pemekaran desa.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan yang adil dan merata,” kata Kades Deni.
Untuk itu ,kata Deni ada beberapa cara, agar usulan pemekaran desa bisa terpenuhi sesuai keinginan masyarakat antara lain untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kemudian Pemekaran desa juga bertujuan untuk membangun daerah yang lebih mandiri dan berkembang, sehingga potensi daerah dapat lebih tergali dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian meratakan Pembangunan. Pemekaran desa bertujuan untuk meratakan pembangunan umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di desa Caringin sehingga daerah-daerah yang sebelumnya kurang berkembang dapat diberikan perhatian lebih dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Deni Karsono.

Selain itu kata Deni Pemekaran desa juga dapat memperkuat identitas lokal dan keberagaman budaya masyarakat setempat.
“Pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dengan mengurangi beban kerja pemerintah desa induk dan memungkinkan pemerintah desa baru untuk lebih fokus pada kebutuhan masyarakatnya,” jelas Deni.
Deni menegaskan sebagaimana di ketahui dalam pemekaran desa, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti Batas Usia Desa Induk.
Menurutnya Desa induk harus sudah terbentuk minimal 5 tahun. Kemudian Jumlah Penduduk. Jumlah penduduk yang memadai, yang bervariasi tergantung pada wilayah. Lalu Akses Transportasi. Akses transportasi yang memadai untuk memudahkan mobilitas masyarakat.Selanjutnya Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pemerintahan desa dan pelayanan publik.
” Usulan dari seluruh masyarakat semua kita tampung sebagaimana keinginan warga soal inginnya desa Caringin di mekarkan,” pungkas Kades Deni.
Musyawarah dari dua kedusunan tersebut sebagai musyawarah lanjutan yang sebelumnya sudah di laksanakan tiga bulan lalu.
Hasil musyawarah tersebut masih seputar pembentukan panitia pemekaran serta persiapan lainnya.
Masyarakat dua dusun Cikubang dan Dusun Hanjuang Jaya berharap keinginan untuk pemekaran desa di Desa Induk Caringin bisa segera terwujud. (Asbuy)