Tangsel | antarwaktu.com – Lembaga Budaya Betawi (LBB) Kota Tangerang Selatan menemui komisi II DPRD, pihaknya menyampaikan beberapa draft usulan terkait dengan Perda Tangsel Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Ketua Umum LBB Tangsel Abdul Karim menjelaskan, Kegiatan pada hari ini yaitu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Komisi II DPRD, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
“Pada hari ini kita temui Komisi II, Dinas Pariwisata dan Dindikbud Tangsel, kita sampaikan dalam RDPU terkait eksistensi dari pada pelestarian Kebudayaan Betawi yang ada di Kota Tangerang Selatan, di RDPU ini banyak item-item yang kita sampaikan ke dinas terkait baik DPRD Tangsel maupun OPD yang hadir pada hari ini. “Ujar Abdul Karim saat ditemui awak media di ruang rapat komisi II DPRD Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Karim, Salah satu bagian yang kita harapkan dari RDPU ini yaitu Percepatan Peraturan Walikota (Perwal) Pelestarian Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan yang nantinya akan diajukan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Walikota.
“Kemudian berkaitan tentang komunikasi dan kolaborasi antara LBB dengan Komisi II, Dikbud dan Dinas Pariwisata. Nantinya kita akan memaparkan program kerja dari LBB yang melibatkan unsur-unsur dari 7 kecamatan, 6 komite dan 54 kelurahan yang akan kita jabarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra dari pada konsep Pelestarian Kebudayaan Budaya Betawi Tangsel. “Ucap Karim.
Ia pun berharap, harapan yang paling penting setelah RDPU ini adalah pendorongan penuh berkaitan Perwal Pelestarian Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan, karena ini menjadi satu harapan dari pada pelaku budaya secara umum, dan Kota Tangerang Selatan ini memiliki identitas budaya yang difasilitasi oleh DPRD, Dinas Pariwisata dan Dindikbud Tangsel.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastin mengatakan, pihaknya mendukung langkah LBB untuk terlibat aktif dalam kegiatan kebudayaan daerah, namun tetap menekankan pentingnya kelengkapan administrasi.
“Kami mengarahkan LBB untuk melengkapi dokumen dan sertifikasi agar bisa menjadi mitra resmi pemerintah. Setelah itu baru bisa terlibat dalam berbagai kegiatan di Tangsel,” jelas Ricky.
Ricky juga menekankan bahwa pelestarian budaya di Tangsel harus bersifat inklusif dan menghargai keberagaman.
“Tangsel ini kota multi-etnis. Selain Betawi, ada budaya Sunda, Jawa, Tionghoa, dan lainnya. Semua harus mendapat ruang yang proporsional,” ujarnya.
Komisi II DPRD Tangsel berencana menindaklanjuti hasil RDPU tersebut dengan menyusun laporan kepada pimpinan DPRD dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota terkait rencana penerbitan Perwal Pelestarian Budaya Betawi.
(Yuyun)