Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui istilah mark’up harga adalah selisih antara harga jual produk dan biaya produksinya, yang ditambahkan untuk menutupi biaya operasional (overhead) dan menghasilkan keuntungan.
Hal tersebut, seperti ada dugaan mark up pembelian lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35, wilayah di Kelurahan Curug, Cimanggis yang telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), ke- KPK.
Bahkan, disebut-sebut KPK tengah menelusuri terus sebidang tanah di wilayah Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, yang juga diduga mengalami mark up pada proses pembeliannya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan mengungkapkan, bahwa KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat eselon II di Kota Depok.
“Jadi, info yang saya dapat begitu. KPK saat ini dikabarkan tengah mengembangkan kasus pembebasan lahan yang peruntukannya adalah untuk MAN dan Kantor DLHK,” ujar Gita Kurniawan kepada pewarta, Sabtu (14/6/2026).
Diketahui, bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial telah mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025.
Surat yang ditandatangani elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri tersebut, ditujukan kepada Kementrian Sosial RI dengan nomor surat B/421/139/Dinsos/2025. Namun, akhirnya ditolak.
“Artinya, tidak mendapat restu dari Kemensos RI, lahan akhirnya dikembalikan fungsi menjadi calon lahan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
“Tapi sayangnya, usulan ditolak. Jadi dikembalikan fungsinya ke awal. Bahkan, dari DLHK maupun Disdik tidak ada satupun usulan dari kedua dinas tersebut,” papar Gita lagi.
“Informasi yang paling hangat yakni, KPK telah menelusuri dugaan mark up pada pembebasan lahan di Ciherang, Sukatani tersebut. Bahkan infonya, Mantan Kadis DLHK dan Disdik telah dipanggil KPK untuk masalah tersebut,” pungkas Gita.
Hingga kini mantan Kepala DLHK Kota Depok, saat dimintai komentarnya, belum mau memberikan tanggapan perihal keterlibatannya dalam prosesi pembebasan lahan tersebut.
MAUL






