Kota Depok | antarwaktu.com – Konflik kepentingan atau conflict of interest adalah situasi di mana seseorang yang memegang posisi kepercayaan (pejabat, karyawan, profesional) memiliki kepentingan pribadi atau golongan yang bersinggungan dengan tugas profesionalnya, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas dan kualitas keputusannya. Ini adalah embrio tindak pidana korupsi.
Sedangkan, nepotisme yakni perilaku mengutamakan kerabat, sanak saudara, atau orang dekat untuk jabatan atau keuntungan tertentu, terutama di lingkungan pemerintahan/organisasi, tanpa didasarkan pada kemampuan kompetensi. Praktik ini sering dianggap penyalahgunaan wewenang dan menjadi akar kecurangan.
Seperti yang sedang disorot dan berpolemik tidak idealnya Yodi Joko Bintoro menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, karena sejumlah informasi yang diberikan narasumber terkuak telah mengetahui rekam jejak mantan penghitungan suara pemilih pesta demokrasi menjadi eselon II itu.
“Benar, sebelumnya Yodi Joko Bintoro itu, merupakan menjabat Kepala Seksie di salah satu Kelurahan, di Kota Depok,” ujar suksesor Wali Kota Depok periode 2004-2009, Nurmahmudi Ismail, Rabu (13/5/2026), kepada pewarta.
Sumber yang belum bersedia disebutkan indentitasnya menceritakan, bahwa pada kemenangan Nurmahmudi Ismail di Pilkada 2004 lalu, Yodi Joko Bintoro, meninggalkan Kota Depok karena urung dipromosikan jabatan oleh sang Wali Kota Depok.
“Kemudian, saat mendekati pilkada 2024, Yodi Joko Bintoro ditarik oleh pak Supian Suri yang saat itu menjabat sebagai Sektetaris Daerah (Sekda), Kota Depok, dan ditempatkan sebagai Sekretaris KPU,” ucap suksesor itu.
Dijelaskannya, bahwa dengan penunjukan Yodi Joko Bintoro sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok, dinilai sebagai langkah yang tepat. Supian Suri yang diusung koalisi gajah berhasil mengalahkan Imam Budi Hartono yang diusung PKS dan Golkar.
“Jadi, ini dinilai hadiahnya dan bukan tidak mungkin Plt Kadis PUPR Yodi Joko Bintoro akan dilantik menjadi Kadis PUPR definitif, untuk kawal proyek mungkin saja begitu. Apalagi hingga 6 bulan ini belum juga ada kabar adanya open bidding kan,” jelas suksesor itu lagi.
Bahkan suksesor tersebut juga merincikan syarat jika ingin menjadi Kepala Dinas atau Kadis, sebagai berikut;
Diketahui, dalam sistem ASN, pengangkatan jadi Kepala Dinas itu masuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Aturannya ada di PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Dengan syarat utamanya sebagai berikut;
1. Pernah menduduki jabatan di bawahnya
Wajib pernah menjabat di Jabatan Administrator minimal 2 tahun. Jabatan Administrator itu level Eselon III, contohnya: Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang di OPD.
Ini disebut “jenjang karir” atau career path. Tujuannya biar nggak lompat jabatan.
2. Syarat lain yang wajib dipenuhi:
- Pangkat/Golongan: Minimal Pembina Tk I, golongan IV/b.
- Diklat: Lulus Diklat PIM Tk II atau Diklat Kepemimpinan Nasional Tk II.
- Penilaian kinerja: Nilai kinerja “Baik” 2 tahun terakhir.
- Usia: Maksimal 56 tahun saat dilantik.
- Lulus seleksi terbuka: Sekarang wajib pakai sistem seleksi terbuka/lelang jabatan, kecuali pengisian pejabat sementara.
- Rekam jejak: Tidak pernah dihukum disiplin berat, tidak sedang proses hukum, sehat jasmani-rohani.
Pengecualian
Ada pengecualian kalau pakai pasal “pengangkatan dari luar jabatan”.
“Tapi itu jarang, biasanya untuk profesional, akademisi, atau ASN dengan kompetensi khusus yang disetujui KASN dan Presiden,” tandas suksesor.
Sebelumnya juga telah soroti oleh LSM Gelombang dan Jari Pendawa, Kota Depok, dengan keterkaitan jabatan Plt Kadis PUPR Yodi Joko Bintoro.
Sebagai informasi, hingga berita ini ditayangkan, Yodi Joko Bintoro belum juga memberikan tanggapan, saat pewarta mengkonfirmasikan terkait dengan jabatan yang diembannya.
MAUL






