Kota Depok | antarwaktu.com – Terancam cacat akibat lemparan botol air mineral sering kali merujuk pada risiko buta permanen akibat trauma mata. Benturan keras dan kecepatan tinggi dari lemparan botol (terutama yang berisi air atau es) dapat memicu kerusakan serius pada organ penglihatan, seperti ablasio retina, pendarahan bola mata, hingga kerusakan saraf optik.
Hal tersebut, dialami salah satu siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Depok, NR (12), akibat terkena lemparan botol air mineral berukuran 600 ml yang penuh berisi air, mata kiri NR terancam mengalami kebutaan permanen.
“Jadi, berawal kejadian tersebut saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di lingkungan sekolah pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu. Bahkan, pelaku pelempar botol tersebut diketahui berinisial A (12), yang merupakan anak dari salah seorang guru di sekolah yang sama, berinisial K,” ujar RSD, selaku ibu kandung NR, kepada pewarta, Senin, (18/5/2026), di Balai Wartawan Pemkot Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa bukannya mendapatkan pertanggungjawaban penuh, justru RSUD (orang tua korban) mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi dari keluarga pelaku beserta pengurus RT dan RW setempat.
Diceritakannya, bahwa peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh wali kelas NR yang memintanya segera datang ke sekolah karena mata anaknya berdarah.
“Pas sampai sekolah, anak saya matanya sudah dikompres, berdarah, dan bengkak membiru. Saat saya tanya, katanya kena lempar botol Le Minerale 600 mili yang penuh berisi air, jadi berat sekali. Yang melempar AF anak dari Bu K, guru di situ,” papar RSD.
Melihat kondisi sang anak yang mengkhawatirkan, RSD langsung membawa NR ke- klinik terdekat menggunakan sepeda motor. “Sejak benturan terjadi, NR mengaku pandangan mata kirinya langsung gelap total. Pihak klinik kemudian merujuk korban ke rumah sakit spesialis mata, Smec Depok, di Jalan Tole Iskandar,” keluh RSD.
Disebutkannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal di Smec Depok, benturan keras tersebut membuat saraf mata korban bergeser. “Akibat fatal dari hantaman itu juga membuat korban sempat muntah-muntah sebanyak empat kali di rumah sakit akibat guncangan saraf di kepala,” ucap RSD lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut RSD, termasuk uji lapang pandang di Smec Tebet, dokter mendiagnosis bahwa retina mata anak saya lepas (ablasio retina). “Dokter menyatakan harus segera dilakukan tindakan operasi hari itu juga karena anak saya sudah tidak bisa melihat sama sekali menggunakan mata kirinya. Kemudian, NR dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk penanganan bedah darurat,” ketus RSD.
RSD juga menyayangkan dengan sikap K, selaku orang tua pelaku yang juga berprofesi sebagai guru pendidik di sekolah tersebut. Karena, pasca kejadian tidak ada iktikad baik maupun empati yang ditunjukkan oleh K.
“Selanjutnya, dalam tiga hari setelah kejadian tidak ada nanya kabar atau datang ke rumah. Padahal jarak sekolah dengan rumah saya cuma 50 meter, tinggal menyeberang jalan. Pas saya datangi ke ruang guru, alasannya tidak tahu nomor WA saya,” tandas RSD.
RSD juga menambahkan, bahwa tak sampai di situ, konflik mencuat ketika urusan pembiayaan medis dibahas. Pihak keluarga korban awalnya berupaya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses penanganan, namun tetap meminta pertanggungjawaban moril dan materiil dari pihak pelaku atas biaya-biaya penunjang lainnya. “Namun, pihak pelaku justru menolak dan menantang untuk menyelesaikan kasus ini di ranah hukum,” pungkasnya.
Mirisnya lagi, ketegangan memuncak saat ayah korban, MA (52) mendatangi kediaman keluarga pelaku untuk berkoordinasi mengenai persiapan operasi darurat. “Bukannya, mendapat solusi, ayah NR justru dikepung dan diintimidasi oleh keluarga besar pelaku, yang juga melibatkan pengurus RT dan RW setempat. Mereka bahkan mempertanyakan keabsahan diagnosis dokter terkait lepasnya retina mata korban,” keluh RSD lagi.
Suami saya ke rumahnya mau koordinasi baik-baik, lanjut RSD, tapi di sana malah dikeroyok omongan, dikepung, dan diintimidasi oleh keluarganya, adiknya, tetangga, sampai RT dan RW-nya. Mereka mempertanyakan siapa yang menyatakan retina mata anak saya lepas, padahal bapaknya pelaku ikut mengantar dan mendengar langsung penjelasan dari dokter spesialis,” ketus RSD.
RSD juga memaparkan, bahwa selaku orangtua korban, kami sudah mendatangi Dinas Pendidikan Kota Depok guna mencari solusi yang kontruktif, agar mendapatkan keadilan. “Namun solusi yang diharapkannya tidak ada. Tidak berhenti disitu, RSD bersama sang suami juga sudah mendatangi kantor Walikota Depok untuk mengadu agar mendapat keadilan terhadap nasib yang terjadi kepada anaknya,” paparnya.
Bahkan kami juga sudah datangi kantor Walikota Depok, dan sudah menitipkan surat untuk pak Walikota, agar bisa memberikan solusi yang adil kepada kami,” tambah RSD.
Diketahui, dalam kasus ini telah resmi dilaporkan ke- Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2054/XI/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014).
Sebagai informasi, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah SDN maupun guru yang bersangkutan (K) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pelemparan di lingkungan sekolah serta kelanjutan pertanggungjawaban terhadap masa depan penglihatan NR tersebut.
MAUL






