Yovie Megananda Santosa: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Ancaman dan Penggunaan Anak sebagai Alat Tekanan
Bandung | antarwaktu.com – 17 Agustus 2026, Narasi emosional yang disebarkan di media sosial tidak dapat menggantikan pembuktian ilmiah maupun ketentuan undang-undang. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa meskipun status keayahan masih memerlukan tes DNA, ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak yang terjadi dalam proses ini sudah memenuhi unsur pidana secara mandiri.
Cerita Sedih Bukan Alasan Melanggar Hukum
“Cerita sedih bukan alasan untuk melanggar hukum. Menuntut sesuatu dengan ancaman itu pemerasan — pidana. Menyebarkan identitas anak untuk kepentingan sendiri itu eksploitasi — juga pidana. Dua hal ini tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama,” tegas Yovie.
Unsur Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Setiap orang yang memaksa pihak lain menyerahkan aset atau keuntungan dengan ancaman dapat dijerat Pasal 482 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika ancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang, diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman penjara 4 tahun. Unsur pidana ini bersifat independen dan tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama yang diajukan.
Eksploitasi Anak Juga Tindak Pidana Tanpa Syarat
Menjadikan anak sebagai bagian dari strategi publik untuk menekan pihak lain, menyebarkan identitas dan kondisinya tanpa kepentingan hukum yang sah, serta mengeksploitasi keberadaan anak demi mendulang simpati sekaligus tekanan sosial, merupakan bentuk eksploitasi anak yang diancam pidana berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Tidak ada alasan pembenar apa pun yang dapat melegalisasi penggunaan anak sebagai alat pemerasan atau pengancaman.
Biarkan Proses Hukum Berjalan Secara Adil
“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, untuk ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk dilaporkan dan diproses secara pidana. Jangan sampai niat awal mencari keadilan justru berujung pada jeratan pidana bagi diri sendiri,” tutup Yovie.
(Sitarman)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS






