Jakarta | antarwaktu.com – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengaku telah memperlihatkan ijazahnya ke publik kini berbenturan langsung dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Klaim ke Publik: Sudah Tunjukkan Sejak Wali Kota
Dalam program “Gibran Bicara” pada 2 Desember 2025, Gibran menyatakan:
“Ijazah sudah dipermasalahkan dari zaman saya Wali Kota. Sudah saya tunjukkan ke publik ijazah saya.”
Sebelumnya, pada 20 November 2023, Gibran juga menampilkan dokumen kepada awak media di Balai Kota Solo:
“Saya tunjukkan ijazah ini pada media supaya persoalan mengenai ijazah bisa cepat selesai.”
Namun saat itu, ia meminta sebagian bagian dokumen tidak direkam kamera. Yang ditampilkan berupa ijazah S1 dari University of Bradford beserta surat penyetaraan bukan ijazah jenjang SMA/SLTA.
Fakta di MK: “Sertifikat Kehadiran”, Bukan Bukti Lulus
Di persidangan terungkap, dokumen dasar permohonan penyetaraan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran), transkrip nilai, dan catatan akademik yang menurut MK bukan bukti telah menamatkan pendidikan, melainkan sekadar bukti keikutsertaan dalam proses pembelajaran.
Pertimbangan hukum MK menyatakan:
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.”
Surat keterangan penyetaraan yang dipakai saat mendaftar Pemilu 2024 ternyata didasarkan pada penilaian “pengetahuan setara” bukan tanda tamat belajar serta dokumen sekolah luar negeri yang tidak menyatakan status kelulusan.
Putusan: Gugatan Ditolak Secara Formal, Temuan Tetap Tercatat
MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Namun demikian, pertimbangan hukum soal ketiadaan ijazah tetap tertulis dalam putusan. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi karena tahapan pemilu telah selesai.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan:
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.”
Sementara pemohon Denny Indrayana menegaskan: selama belum ada bukti tamat SMA yang sah, Gibran tidak dapat mencalonkan diri kembali di jabatan publik mana pun, termasuk Pilpres 2029. Kuasa hukum juga menyatakan akan melanjutkan ke jalur DPR dan Bareskrim Polri.
(RYD)






