Hormati Putusan MA, FSPP Provinsi Banten tak Ingin Kasus Hibah Jadi Komoditas Politik

Kota Serang | Antarwaktu.com – Forum Silaturahim Pondok Pesantren atau FSPP Provinsi Banten menyampaikan tanggapan berkenaan dengan perkara hibah 2018 yang sudah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Sinar Madani Banten Wahyudi dan Rahmat Hidayat, FSPP Provinsi Banten menilai bahwa tidak frasa di Putusan MA yang membebankan FSPP mengembalikan kerugian negara Rp14,1 miliar.

“Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh majelis hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” kata Wahyudi dalam jumpa pers di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, Kamis 26 Januari 2023.

Hadir dalam jumpa pers, Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen, serta pengurus FSPP kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Wahyudi menyatakan sebagaimana dalam putusan pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu.

“FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Wahyudi.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten Dr.KH.Ikhwan Hadiyyin, menyerukan kepada ribuan pimpinan pondok pesantren se-Banten agar tetap tenang, mengedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

“Mengimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten KH.Anang Azhari Alie menyatakan bantuan sumberdaya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitisional yang wajib diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

“Pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Sedangkan Sekjen FSPP Banten Dr.Fadlullah menyatakan FSPP menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT di bawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap.

Fadhlullah menyatakan individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP.

“FSPP menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta tidak menciptakan kegaduhan di Provinsi Banten, apalagi kita saat ini berada di tahun politik dan persiapan jelang bulan Ramadan,” katanya.

Ia menyatakan siapa yang menciptakan kegaduhan maka itu adalah musuh bangsa, dan musuh bangsa adalah musuhnya FSPP.

“Menjaga stabilitas ketertiban adalah bentuk komitmen kebangsaan FSPP sebagai perkumpulan kiai pimpinan pondok pesantren yang secara moral menjadi benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Ketua Presidium FSPP yang juga Katib Syuriah PWNU Provinsi Banten KH. Wawan Gunawan mengajak kepada semua pihak agar berhenti mengeksploitasi kasus dana hibah pondok pesantren ini karena berpotensi mengadu domba umat, merusak silaturrahim dan persatuan masyarakat Banten.

“Selain juga merusak citra pondok pesantren dan marwah kiai,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *