Bandung | Antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat tahun 2023 untuk layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dianggarkan sebesar 8,3 Miliar.
Demikian diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Jum’at (13/1/2023).
Anggaran untuk SKTM sebesar Rp 8,3 Miliar di tahun 2023 tersebut, menurut Bupati, dikarenakan capaian Universal Health Coverage (UHC) masyarakat Kabupaten Bandung telah mencapai 97 Persen.
” Untuk itu adanya isu SKTM dicabut di Kabupaten Bandung tidaklah benar,” kata Bupati.
Bupati menegaskan jangan khawatir, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Jika ada oknum yang menghambat, segera melapor,” tegasnya.
Bupati menyatakan bahwa Pemkab Bandung pada tahun 2023 telah menganggarkan sebesar 8,3 Miliar untuk layanan SKTM bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
“Angka tersebut dapat bertambah pada perubahan anggaran, jika kebutuhan sangat mendesak,” ucapnya.
Bupati menekankan, pelayanan kesehatan melalui jalur SKTM tidak akan dihentikan atau terhambat, toh pasien melalui jalur SKTM nantinya berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kabupaten Bandung.
“Pelayanan kepada warga akan tetap diberikan secara maksimal,” ujarnya.(Asp)