Kuningan |Antarwaktu.com – Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH bersama ATR/BPN Kuningan hari ini menyerahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, Selasa (31/1/2022).
Bupati menyampaikan dengan adanya sertipikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya.
Acep juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka ini.
“Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat desa yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum”, harap Acep.
Bagi Kabupaten Kuningan, ini bukanlah penyerahan yang pertama, sebelumnya Bupati sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat jenis ini.”Kemarin juga di wakili pak Wabup Ridho menyerahkan sertifikat program PTSL di desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang sebanyak 3.280 sertifikat, sedangkan kali ini di desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, sertifikat yang diserahkan 2017 sertifikat dari total 2.651, dimana 634 nya sedang berproses.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya murah dibandingkan mengurus sendiri atau reguler”, ungkap Bupati Acep.
Bupati Acep Purnama mengajak masyarakat untuk mendukung program ini bersama-sama. “Kita dukung program-program seperti ini. Di samping itu yang terpenting, manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik. Bilamana dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha”, pungkasnya.
Selanjutnya, Bupati Acep pada kesempatan tersebut secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah warga, disaksikan Camat Ciawigebang, Muhamad Solihin, S.Sos., M.Si, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kab. Kuningan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ciawigebang, Kepala Desa Mekarjaya dan para Kepala Desa diwilayah Kecamatan Ciawigebang, serta sejumlah undangan lainnya.
( Andri )