Melalui Program PTSL Sebanyak1874 Sertipikat Diterima Warga Desa Pamijahan Kecamatan Ciawigebang.

Kuningan | Antarwaktu.com – Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pamijahan Kecamatan Ciawigebang di Aula Kantor Desa Pamijahan, Kamis (19/1/2023).

Bupati H. Acep Purnama, hadir ikut menyerahkan 1874 Sertipikat Program PTSL secara simbolis kepada masyarakat Desa Pamijahan, Kecamatan Ciawigebang.

Adapun secara simbolis 200 sertipikat yang diserahkan hari ini, sedangkan 1674 Sertipikat Program PTSL lainnya terjadwal menyusul. Bupati Acep Purnama mendukung penuh program PTSL ini. Ia berharap nantinya akan lebih banyak desa yang mendapat sertipikat hak tanah seperti ini.

Bupati menyampaikan dengan adanya sertipikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya.

Acep juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka ini.

“Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum”, harap Acep.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, jajaran Panitia Pelaksana PTSL di Desa, Tokoh Masyarakat dan Unsur MUSPIKA yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertipikat PTSL ini.

( Andri Hdw )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *