Takalar | antarwaktu.com – Merasa terusik dilecehkan profesinya dimedsos, Pengacara muda asal takalar laporkan salah satu pengguna facebook Kepolres Takalar karena diduga menghina profesinya sebagai seorang pengacara, Dengan nomor Laporan Polisi : STTPL/B/32/II/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 02 Februari 2023 Pukul 16.30 Wita, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311
Mirwan,SH resmi melaporkan salah satu pengguna Akun Facebook Dimedia Sosial diduga sudah melakukan penghinaan terkait profesi seorang pengacara secara person melalui komentar diakun facebook.
Hal ini diungkapkan Mirwan Dihadapan beberapa awak media, pengacara muda ini membeberkan terkait pelaporan polisi yang Dilaporkannya kepolres takalar perihal ketersinggungan karena merasa profesinya sebagai sesorang pengacara dilecehkan dan dihina dengan kalimat yang kurang etis melalui komentar akun facebook yang diduga dilakukan oleh salah satu pengguna akun facebook asal takalar pula “ Ujar Mirwan saat ngopi bareng bersama beberapa wartawan disalah satu warkop Dilapangan Makkattang Daeng Sibali Kabupaten Takalar,kamis (2/2/2023)
Mirwan juga memperlihatkan Creenshoot dari ponsel hasil postingan komentar bersama pengguna facebook yang dilaporkannya yang menuliskan kalimat diakun Facebook sebagai berikut : “ Warisan itu semua memiliki hak.. kalau tau agama pengacaranya harus adil, 😆😆 kadoek mami tenamo agama, masa ada orang bikin Surat tanah tidak menghadirkan semua pewaris orang serakat bertemu orang mata keranjang .. menangmi tapi masa ada pengadilan agama boss..heran tonga nakke” dikutip dari tulisan akun Facebook terlapor, hasil Creenshoot dari ponsel Milik Mirwan saat diperlihatkannya kebeberapa wartawan
Mirwan juga menceritakan asal mula sehingga dirinya bisa melaporkan oknum pengguna facebook tersebut, bermula ketika dirinya sedang berada di Pengadilan Negeri Takalar menunggu sidang sambil memegang Handpone dan spontanitas melihat postingan melalui facebook yang dikomentari oleh salah seorang pengguna akun facebook yang berkomentar dengan tulisan yang dibacanya dengan adanya kata-kata terlihat penghinaan yang terkesan pula sok mengajari diprofesi seorang pengacara bahkan menyerang privasinya secara pribadi” jelasnya
Lebih lanjut Mirwan juga berharap “Dengan pelaporan polisi yang ia laporkan agar bisa menjadi suatu pembelajaran untuk oknum pengguna facebook tersebut, agar bisa membuat tulisan dengan kalimat atau kata-kata di sosial media lebih berhati hati agar tidak semerta-merta membuat perasaan orang tidak enak yang bisa menimbulkan ketersinggungan terhadap seseorang maupun kelompok seperti halnya menghina profesi seorang pengacara secara person bahkan mecatut nama penghinaan secara person terhadap seseorang pengacara “ jelas mirwan.
Ditempat terpisah Salah satu pengacara juga menanggapi mengenai hal tersebut.
“ Cukup jelas apalagi melihat bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia yang sejajar dengan penegak dan praktisi hukum lainnya tentu harus di hormati dan hargai terlebih apa yang menjadi alasan terlapor melakukan hal yang demikian adalah putusan yang telah inkrah tentu jika putusan tersebut tidak di terima oleh salah satu pihak yang berperkara mengambil langkah hukum selanjutnya adalah hal yang tepat bukan memaki atau menghina person dari seorang pengacara advokat Apalagi di sosial media yang dapat di akses oleh Masyarakat umum dan menjadi tolak ukur bahwa pemahaman UU ITE masih sangat rendah apakah hanya pada terlapor atau bahkan masyarakat umum dan perlunya Sosialisasi UU tersebut haruslah gencar di lakukan khawatirnya kedepannya banyak orang yang kurang bijak dalam menggunakan sosial media dan harus berakhir dalam proses pidana” Tutup Ahmad.
Catatan redaksi :
Sehingga berita ini diterbitkan belum dilakukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Terkait (Abd. Latif)