Garut | antarwaktu.com – Agar tidak rentan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum Anggaran Dana Desa dan Dana Desa.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Caringin ,Rabu (22/2/2023) dan diikuti oleh dua orang staf desa dari 4 kecamatan meliputi Kecamatan Caringin,Talegong,Cisewu dan kecamatan Mekarmukti.
Fungsional Dinas PMD Kabupaten Garut Riska Kartika SE selaku Nara sumber dalam paparannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan supaya prioritas pembangunan di desa masing-masing tersampaikan.
Riska menambahkan, regulasi pelaksanaan pembangunan desa harus berdasar kepada Perbup ADD dan DD yang telah ditetapkan Bupati.
“Pedoman produk hukum yang tertuang dalam Perbup,wajib dilaksanakan untuk pelaksanaan pembangunan di desa masing masing agar tidak tersandung penyalahgunaan,” paparnya.
Sementara Sekmat Caringin Rusmin Nuryadin SIp mengajak kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi produk hukum tersebut dengan sungguh,sebab sangat berguna pada saat pelaksanaan pembangunan di desa masing masing.
“Mari ikuti secara seksama sosialisasi produk hukum ini,” pinta Sekmat.
Pantauan lapangan para peserta sosialisasi tampak serius mengikuti kegiatan tersebut hingga akhir kegiatan.(Deng)