Sukabumi | antarwaktu.com – Kantor Pertanahan BPN/ATR Kota Sukabumi menggelar penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (8/2/2023).
Dalam penyuluhan tersebut Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi menyebut bahwa diwilayah kecamatan Baros ada 500 bidang tanah yang akan berproses PTSL.
“Targetnya Sukabumi menjadi kota lengkap karena semua tanahnya sudah tersertifikasi,” katanya.
Walikota Fahmi mengatakan, kegiatan ini berdasar pada dasar hukum UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3 yakni Bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, selain itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Di mana semangat PTSL memberikan kemakmuran kepada warga,” ucap Fahmi.
Dalam menjalankan dua regulasi itu, terang Fahmi maka pemerintah pusat melalui BPN melahirkan tiga program besar kebijakan strategis.
Pertama legalisasi aset tanah, reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kebijakan dan program strategis ini diamanatkan pemerintah melalui kementrian/BPN.
” Program PTSL masuk legalisasi aset tanah. Mari sama-sama buktikan dan tetapkan yang jadi aset lahan diberikan patok supaya tidak terjadi cekcok atau caplok,ketika PTSL melalui legalisasi aset tanah menjadikan aset tanahnya produktif, namun prosesnya harus sesuai dengan bukti yang dimiliki.
” Tolong edukasi kepada warga dokumen apa saja yang harus disiapkan,terutama tentang PTSL yang memberikan kebermanfaatan dan kemakmuran dikarenakan lahan yang jadi milik warga diolah menjadi sumber produktif seperti pertanian, properti, berdagang dan lain sebagainya sehingga melahirkan kemakmuran” pungkasnya. (Buy/Ris)