25 PNS BUP Pemkab Sukabumi Terima SK Pensiun

Sukabumi | antarwaktu.com – Sebanyak 25 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 TMT 1 Januari 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 menerima SK pensiun.

Penyerahan SK Pensiun secara simbolis dilakukan oleh Sekdakab Sukabumi Ade Suryaman di Aula Setda Pemkab Sukabumi, Kamis (2/3/23).

Sekda menyampaikan apresiasi kepada para Purna Bakti yang telah memberikan dedikasi dan loyalitasnya untuk mengabdi dan membangun kabupaten Sukabumi.

Menurut Sekda, masa purna tugas bukan akhir dari aktivitas dan kreativitas, namun harus terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat kabupaten Sukabumi.

“Meskipun saudara-saudara sudah memasuki masa pensiun, namun senantiasa aktif memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk ide cerdas dan gagasan cemerlang guna mempercepat laju pembangunan,” pinta Sekda.

Tak hanya itu, sekda pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh PNS yang telah Purna Bakti dalam bertugas.

Ditempat yang sama Kabid PPI ASN BKPSDM Kab Sukabumi Yulianti Suminar menambahkan, pemberian SK pensiun
ini merupakan bentuk rasa syukur dan ucapan terimakasih atas sumbangsih pemikiran, dedikasi dan loyalitas selama melaksanakan pengabdian sebagai PNS di lingkungan pemkab Sukabumi,” pungkasnya. (Buy/Ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *