DPRD Undang Pihak Terkait untuk Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT. BLJ


Bengkalis | antarwaktu.com – Dalam rangka mencari solusi terkait eks karyawan PT. BLJ yang pesangonnya sampai saat ini belum terpenuhi, DPRD Bengkalis mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, pada Senin (27/03/2023).

Wakil ketua DPRD Sofyan dalam sebuah wawancara mengatakan diskusi ini menghadirkan komisi-komisi DPRD Bengkalis, kuasa hukum, Eks karyawan PT. BLJ, serta Kepala BPKAD, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Kab. Bengkalis.

“Intinya mereka kembali mempertanyakan bagaimana realisasi putusan Pengadilan Pekanbaru yang inkrah terkait kewajiban PT. BLJ yang sampai sekarang belum membayarkan pesangon eks karyawannya, tentunya kita menyambut dan menerima aspirasi ini dengan berdiskusi bersama para Stakeholder terkait,” terangnya.

Pada rapat tersebut sudah didengarkan pendapat dari berbagai pihak, pada prinsipnya niat DPRD dan Pemda untuk membantu mereka dan menemukan solusi konkrit sudah ada.

Jelasnya lagi, sempat pada tahun 2019 mencoba menganggarkan 12 Milyar tetapi terbentur dengan regulasi terkait kewenangan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberikan bantuan atau pesangon secara langsung kepada eks karyawan, karena PT. BLJ merupakan perusahaan yang terpisah dari pemerintah daerah.

“Solusi yang kami tawarkan tadi adalah bagaimana perusahaan menjual aset mereka yang secara hukum sah untuk dijual kepada pihak ketiga dan itu juga masih terbentur aturan yang berlaku. Yang kedua PT. BLJ melakukan upaya mencicil walaupun tidak sebesar yang mereka harapkan,” ungkap Sofyan.

Tentunya ini menjadi atensi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif serta kuasa hukum eks karyawan, kedepan akan dilakukan perincian secara khusus atau pendekatan personal kepada pemerintah daerah terkait pembelaan kepada eks karyawan PT. BLJ ini.

Selanjutnya, Ketua Komisi I Febriza Luwu menerangkan, bahwa untuk membayarkan pesangon eks karyawan PT. BLJ adalah dengan menjual aset yang dimiliki PT. BLJ karena regulasi untuk dianggarkan melalui APBD tidak dibenarkan. Melalui DPRD sudah pernah memberikan solusi dengan menganggarkan untuk pembayaran pesangan eks Karyawan PT. BLJ tersebut namun terbentur dengan masalah regulasi.

Disisi lain, Ketua Komisi II H. Adri memberikan apresiasi terhadap komitmen PT. BLJ untuk mengangsur pembayaran pesangon. Tetapi harus ada upaya kapan titik balik perusahaan akan berbenah.

“Rekomendasi dari DPRD bagaimana PT. BLJ dapat disehatkan dan melakukan restrukturisasi manajemen dan kemudian membuat bisnis plan baru, setelah terbangun kembali keuangan perusahaan, baru pesangon eks karyawan dapat dibayarkan,” tutur H. Adri.
(Auzar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *