Batam | antarwaktu.com – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pelaku Pencurian dengan ancaman kekerasan (BEGAL) yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial MS dan inisial A, yang di tangkap di Rumah pelaku yang beralamat di Kavling Sei Lekop Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Jalan Raya Pintu depan masuk Paradise Bay Golf Marina Kel. Tg Riau Kec. Sekupang Batam sekira pukul 23.30 Wib pada saat korban NDA berboncengan dengan temannya tiba tiba korban di pepet oleh kedua pelaku, kemudian korban di berhentikan oleh pelaku sambil mengatakan “Kau yang Teriakin Adek aku td ya? , kau sampai pijak pijak”, lalu korban menjawab “tidak bang tidak”. lalu pelaku meminta uang kepada korban “Bagi Dulu Duit 20 ribu” dan meminta HP milik korban “Mana Hp mu, kalau tidak kasih, mati kau”, lalu pelaku memasukkan tangan ke saku baju korban, karena takut, korban memberikan hp miliknya.
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000.
Setelah menerima laporan tersebut pada tanggal 24 Februari 2023, unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi, kemudian pada hari kamis tanggal 27 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Kavling Sei Lekop Kota Batam Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan menurut pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dan melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk scoppy milik pelaku, dan 1 unit HP Merk IPhone 11 Pro Max milik Korban.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
(Jeffry-btm)