Bekasi | antarwaktu.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin press release pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi Jalan Kihajar Dewantara No 1 , Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (15/3/2023) siang.
“Siang ini saya merilis keberhasilan pengungkapan para aksi begal dan curanmor oleh Jajaran Polres Metro Bekasi, “kata Twedi
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Metro Bekasi Bersama sama dengan Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Gogo Galesung telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Perampasan, Curanmor dan kejahatan di jalanan.
“Pelaku mengambil barang milik korban, “katanya.
Ia menerangkan, tindak pidana yang dilakukan para pelaku pun yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam. Kemudian untuk kejadian yang kedua yaitu merampas dan mencuri kendaraan bermotor si korban, dan kejadian yang ketiga yaitu pencurian dengan kekerasan yaitu membacok korban saat sedang menuntun kendaraannya yang mogok kemudian mengambil kendaraan korban tersebut.
“Kejadian peristiwa itu pun pada tahun 2022 dan tahun 2023, “ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kejadian yang berhasil diungkap yaitu peristiwa kejahatan yang terjadi pada tahun 2022. Dam awal tahun 2023.
“Enam orang pelaku berhasil diamankan, “katanya.
Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran polres metro Bekasi berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya masih dibawah umur yaitu pelaku curanmor, dan satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis
“Salah satu perkara sempat viral di Medsos, “terangnya
Ia menerangkan, salah satu pelaku yang telah diamankan sempat viral di media sosial yaitu pada akhir desember 2022, saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis clurit kepada korban yang sedang makan malam di Warteg, selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakan diatas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak tersebut.
“Para pelaku pun di jerat pasal KUHP 368 dengan ancaman kurungan penjara Maksimal 9 tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, untuk para pelaku pencurian bermotor di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.