Bekasi | antarwaktu.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan 2 pelaku tersangka yang berperan sebagai distributor obat terlarang atau obat jenis G.
Kedua pelaku tersebut berinisial M, 22 tahun dan MI, 25 tahun. Pelaku berdua berdomisili berasal dari Aceh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi menerangkan, kedua pelaku di tangkap di wilayah Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, pada 5 Maret 2023.
“Pelaku adalah sebagai distributor obat tramadol dan hexymer ke berbagai tempat di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Twedi, Jumat, 24 Maret 2023.
Saat digeledah oleh petugas kepolisian, pelaku menguasai dan memiliki ribuan tablet tramadol dan ribuan butir hexymer.
“Ada 6.200 tablet tramadol dan 5 botol hexymer, 1 botol ada 1.000 butir jadi total 5.00p butir,” ungkap Twedi.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp41 juta rupiah. Dan dari penyitaan barang bukti itu, polisi mengklaim menyelamatkan 11 ribu jiwa.
“Pelaku kini terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar karena melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 subsider Pasal tentang Kesehatan,” demikian kata dia.
(Yusup)