Indramayu | antarwaktu.com – Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu (FKMIB) mendesak DPRD Kabupaten Indramayu untuk menolak penyertaan modal bagi BPR Karya Remaja (KR) Indramayu. Hal itu diungkapkan penanggung jawab FKMIB, Chong Soneta, ketika menggelari aksi unjuka rasa (unras) di tiga titik yakni Kejari Indramayu, DPRD Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin, 3 April 2023.
Aksi unras yang merupakan gabungan dua lembaga publik yakni LSM PIB dan Ormas Grib tersebut, menilai langkah menyelesaian terhadap kondisi BPR KR Indramayu dengan nasabah penyimpan, melalui penyertaan modal dari APBD II bukan merupakan strategi yang tepat, karena penggunaan anggaran daerah tersebut akan menyerap konsentrasi anggaran dari program pembangunan yang sudah tersusun.
“Kami minta DPRD Indramayu agar tidak merekomendasi penyertaan modal untuk BPR KR dari APBD II tahun 2023,” ujar Penanggung Jawab, FKMIB, yang akrab disapa Achong.
Menurutnya, penyertaan modal yang dilakukan Pemda Indramayu pada tahun-tahun sebelumnya, hanya memberikan keuntungan sepihak bagi manajemen BPR KR dan para kreditor nakal, karena dari apa yang diketahui saat ini, faktanya BPR KR Indramayu tengah didera kredit macet hingga mencapai ratusan milyar, hingga menyeret sejumlah nama untuk mempertanggung jawabakan di meja hukum, untuk itu guna mengatasi permasalahan nasabah penyimpan baik berupa deposito dan tabungan, hendaknya pihak BPR KR mengoptimalkan penagihan terhadap kreditor termasuk lelang sita jaminan, untuk kemudian digunakan sebagai pengembalian uang nasabah penyimpan.
“Penarikan tagihan kreditor adalah solusi yang tepat untuk mengembalikan uang tabungan nasabah, tanpa harus menganggu APBD,” tandasnya.
Menanggapi para demonstran FKMIB, DPRD Kabupaten Indramayu, melalui Komisi lll, menggelar audensi di ruang rapat DPRD dengan sejumlah perwakilan FKMIB guna membahas perihal dimaksud.
Salah satu Anggota Komisi lll, Imron Rosadi, mengatakan, penetapan APBD Indramayu 2023 bukan ditempuh melalui pembahasan legislatif yang penetapannya dengan Peraturan Daerah (Perda), akan tetapi untuk Tahun Anggaran 2023 ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang baru saja disampaikan ke DPRD pada pekan lalu, sehingga pihaknya belum mengetahui apakah penyertaan modal tersebut masuk tercatat dalam anggaran 2023 atau tidak.
“Secara pribadi kurang setuju adanya penyertaan modal, namun itu bukan keputusan secara kelembagaan, untuk itu hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan guna dilakukan pembahasan dalam forum rapat dewan,” terangnya.
Sementara, Ketua LSM PIB, Akno Winarso, meyakini, dana penyertaan modal untuk BPR KR tidak tercantum dalam APBD 2023 dan jika kemudian muncul penyertaan modal maka hal itu dituangkan dalam APBD Perubahan, akan tetapi dana penyertaan modal tersebut akan menyerap anggaran lainnya seperti anggaran pembangunan infrastruktur, dimana kondisi infrastruktur baik jalan maupun jembatan di Kabupaten Indramayu banyak yang membutuhkan perbaikan dan jika tetap dipaksakan adanya penyertaan modal, jelas akan merugikan masyarakat Indramayu lebih luas lagi ketimbang nasabah atau penabung di BPR KR.
” Kami tidak bermaksud menghambat kepentingan nasabah untuk menarik uang tabungan dari BPR KR, akan tetapi dengan menarik tagihan dari kreditor setidaknya akan membantu pengembalian uang tabungan, dengan tidak menganggu pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD,” ungkapnya.
Sebelumnya (Kamis 30/3/2023), ratusan nasabah penyimpan yang tergabung dalam Forum Peduli Nasabah (FPN), melakukan aksi unras di gedung BPR KR Indramayu guna meminta pengembalian uang nasabah tanpa syarat.
Koordinator FPN, Uho Al Kudhry, menyatakan, kekecewaan atas sikap Bupati Indramayu selaku KPM yang terkesan acuh terhadap permasalahan yang menimpa warga Indramayu, padahal sebelumnya para nasabah sudah melakukan aksi langsung di Pendopo Indramayu, namun tanggapan Bupati hanya sebatas memberi perintah kepada BPR agar membuka layanan aduan.
” Kami sudah mengadu langsung ke Bupati Indramayu namun tindak lanjutnya hanya memerintahkan kepada BPR KR agar membuka layanan aduan, jadi apa artinya kami mengadu ke Bupati,” ucap Uha.
Uha mengatakan, seharusnya KPM bisa mengambil sikap dengan melakukan penyertaan modal agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan, mengingat sebentar lagi hari lebaran banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk uang tabungan siswa yang tersimpan di BPR dimana para wali murid akan mendesak sekolah guna membagikan tabungan dalam waktu dekat.
“Bupati tinggal minta persetujuan DPRD untuk melakukan penyertaan modal, jika harus menunggu tagihan dari kreditor, kapan permasalahan ini diselesaikan,” tandasnya.
(M, Rasmani)