Pekalongan | antarwaktu.com – HM (29 Th) warga Kelurahan Podo, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Diamankan satuan Reskrim Polres Pekalongan.Jum,at (14/4/2023).
Dirinya telah menipu 150 Nasabah dengan dalih tabungan safitri untuk tabungan Hari Raya Idul Fitri.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat,pada Jumat (14/04/2023), mengatatakan bahwa sebelumnya pada l 8 April 2023 sebanyak 150 warga mendatangi Polsek Karangdadap pada tengah malam.
Mereka melaporkan adanya penipuan dan penggelapan terkait dengan tabungan safitri.
“Ada yang harian, mingguan,juga berupa sembako yang nantinya dibagikan sebelum hari raya idul Fitri. 150 korban tersebut mendatangi Polsek dan menuntut HM karena sampai menjelang hari lebaran pembagian tersebut tidak ada, dimana dulu dijanjikan para korban akan mendapatkan sembako dan paket lebaran, namun sampai mendekati lebaran ternyata tidak ada,” terang Kapolres.
Kegiatan pengadaan tabungan awalnya dilakukan oleh ibu tersangka mulai tahun 2018 sampai 2023.
“Awalnya berjalan lancar, dan pada Maret tahun 2022 dana tabungan tersebut diserahkan kepada anaknya (HM) untuk dimasukkan ke Bank disimpan dan akan diambil ketika menjelang hari raya untuk dibagikan kepada para Nasabah tabungan Safitri di Desa Pangkah, Karangdadap,” lanjut AKBP Arief.
Namun ternyata tersangka tidak menyetorkan uang tabungan ke salah satu Bank di Kedungwuni. Tersangka tidak memasukkan tabungan melalui sistem namun dalam buku tabungan hanya melalui tulisan tangan saja.
Mengetahui adanya informasi kecurangan yang dilakukan oleh karyawannya tersebut, pihak Bank kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, terdapat perbedaan antara yang tertulis di transaksi buku tabungan dengan yang tercatat di sistem, karena setoran uang tabungan anggota tersebut tidak disetorkan ke kantor Bank, tetapi digunakan untuk kepentingan tersangka pribadi.
Karena hal ini yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Bank.
Total hasil kejahatan yang dilakukan tersangka sejumlah Rp. 969.822.000,- .
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit rumah, uang tunai Rp. 196.950.000, 1 buah kamera, 3 buah tabungan BTM cabang Kedungwuni, 2 unit android TV merk Xiaomi, 6 unit handphone, 2 unit sepeda lipat, 1 buah kulkas, 1 buah mesin cuci, 1 buah kompor gas tanam, 1 buah remote mobil anak, 20 unit mainan anak-anak serta laptop merk Asus.
“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan, rumah juga telah kita lakukan penyitaan dan selanjutnya kita menetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ragil74.