Kota Tangerang | antarwaktu.com – Keresahan warga masyarakat sekitar PT. Sungai Budi Grup, dengan adanya asap akibat pembakaran sampah sembarangan yang diduga asap tersebut dari dalam pabrik perusahaan PT. Sungai Budi Group sehingga mengakibatkan dampak negatif.
Pasalnya, sekira pagi hari Selasa 4 April 2023- di ketahui asap mengepul dari dalam lingkungan pabrik, dekat tembok yang berbatasan langsung ke pemukiman warga, jelas, hal tersebut memunculkan keresahan warga karena bau asap pembakaran limbah yang sangat menyesakan pernafasan dan bisa berimbas terjangkitnya penyakit ISPA di lingkungan.
Abdul Malik, selaku warga sekitar secara tegas menyambangi pihak PT. Sungai Budi Group, di bertemu dengan Chief Security.
Konfirmasi yang di berikan, yakni menyatakan bahwa itu memang sudah biasa dan juga dilakukan di dalam lingkungan kawasan pabrik. Jadi bukan di wilayah warga, jelas chief.
Namun, secara aturan perusahaan dan juga aturan pengelolaan limbah, sudah barang tentu ada standar khusus dalam penanganan limbah, berikut juga mengenai pengelolaan pembakaran limbah yang semestinya dilakukan di tempat yang telah di tetapkan oleh Pemkot Tangerang.
Abdul Malik M. Said, yang juga merupakan Wakil Ketua FORKABI Poris Gaga menyatakan protes keras kepada PT. sungai Budi Group yang sudah mengabaikan prinsip tata kelola lingkungan yang sesuai peraturan.
Bahkan dengan arogan, Chief Security menyampaikan Jawaban seolah mengabaikan kepentingan kehidupan dan kesehatan warga sekitar.
Ini tidak boleh di biarkan, dan kami akan segera membuat Nota Keberatan lingkungan yang akan kami sampaikan kepada segenap aparatur yang berwenang, tegas Abdul malik.
Berdasar sumber yang terpercaya, mengenai Perijinan AMDAL milik PT Sungai Budi Group, saat ini di duga belum memiliki ijin yang terupdate.
Sementara Ketua RT.03 yang berbatasan langsung juga menyatakan protes yang sama, dan berharap Pihak Sungai Budi Group yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM 18, Poris Kota Tangerang itu, dapat segera menghentikan kegiatan pembakaran sampah dan memberikan kompensasi kerugian imateriil dan materiil warga yang selama ini terimbas karena limbah tersebut.
(Rul)