Aris Merdeka Sirait Apresiasi Kinerja Kapoldasu dan Kapolres Asahan yang Telah Berhasil Menangkap 10 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Asahan | antarwaktu.com – Aris Merdeka Sirait selaku ketua Pegiat anti kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sangat mengepresiasi atas kinerja Kapoldasu Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH.SIK.M.H. atas keberhasilan menangkap para pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Tanggal 14 dan 15 April 2023.

Suyono RW yang akrab dipanggil Mas Yon selaku ketua Umum LPPAI Senin 8 Mei 2023 kepada media mengatakan bahwa atas keberhasilan tersebut, Aris Merdeka Sirait Ketua Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak dari Jakarta akan berkunjung langsung ke Kabupaten Asahan Selasa 9 Mei 2023 ke Polres Asahan untuk memberikan apresiasi kepada Kapoldasu dan kapolres Asahan.

Dalam kunjungan tersebut Aris Merdeka Sirait akan menggelar beberapa kegiatan di Polres Asahandan juga memberikan Santunan kepada Anak yatim di Desa Pinang Hiripan Kecamatan Air Batu Kabupaten.Asahan dan selepas menggelar kegiatan tersebut Aris Merdeka Sirait akan langsung mengunjungi Dua anak Korban Kasus persetubuhan di rumahnya.

Sementara itu Kapolres Asahan ketika melakukan Konprensi Pers yang dilasanakan kamis 4 Mei 2023 di Mapolres Asahan pukul 10.30 Wib kepada awak media mengatakan penangkapan tersebut semuanya itu adalah berkat kerja keras petugas Satreskrim Polres Asahan.

Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa sebelum ke Sembilan pelaku ini diamankan Tim kami dari tempat yang berbeda, dan bahwa pengungkapan dalam kasus ini adalah hasil pengakuan kedua Korban beserta keterangan dari beberapa orang saksi.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan yang mana semua para tersangka ini kami amankan terkait Pengembangan kasus persetubuhan terhadap anak pertama terjadi pada hari Jumat 14 April 2023 sekitar pyukul 22.00 Wib di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Kemudian kejadian kedua terulang lagi pada sabtu 15 April 2023 disebuah Rumah Kos-Kosan di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Sebelum disetubuhi kedua Anak di bawah umur tersebut berinisial TM dan AG terlebih dahulu dicekoki Minuman Keras.

Akibat dari perbuatan ke Sepuluh pelaku tersebut dikenakan pasal 81 Ayat 1 dan atau pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak,melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman Pidana Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 5 Milyar, ungkap Kapolres.

Hadir dalam konprensi Pers tersebut Perwakilan Pemkab Asahan Edy Sukmana Kadis PPKBPPPA, Ketua LPPAI Suyono RW (Mas Yon) Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin dan para Insan Pers.

Budi Arjuna Sitorus.SH Ketua Harian DPP LIMK “ Lembaga Independent mencari Keadilan “ yang membidangi Hukum dan HAM dan juga sebagai Advocad menuturkan pada Senin (2 mei 2023) dikantornya, ia sangat mengutuk keras atas kasus tersebut dan hal itu jangan lagi sampai terjadi di Kabupaten Asahan.

Selaku Ketua harian Lembaga sangat mengepresiasi Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim juga Anggotanya yang telah bersusah payah untuk mengamankan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “kami berharap agar para pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya, agar Keadilan tersebut dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya demikian paparnya.

(BBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *