Asahan | antarwaktu.com – Kantor Mall Pelayanan Publik yang baru saja selesai dibangun dan telah diresmikan yang terletak di jalan Lintas Sumatera beberapa Master dan ACP (Alumunium Composite Panel) terbang diterjang angin pada tanggal, 24 Mei 2023.
Sementara diketahui bangunan tersebut dibangun dengan Tiga Tahap dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Asahan TA 2020 -2021 da 2022 mencapai Puluhan Milyar.

Tahap pertama dikerjakan pada Tahun 2020 dengan Dana lebih kurang sebesar Rp 7 M, Tahap Kedua dikerjakan pada Tahun 2021 dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 3 M dan tahap ke Tiga dikerjakan pada Tahun 2022 dengan dana sebesar`Rp. 7.465.000.000.-
Ditahap ke Tiga tersebut pemenang tender atau sebagai Pelaksana adalah Cv. Zafira Karya Cemerlang yang beralamatkan Jln.Marindal Teratai VI No.67 Merindal I-Patumbak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dan penanda tanganan kontrak dilakukan pada 19 Mei 2022 sesuai jadwal lelang dan jangka waktu Pekerjaan selama 150 hari.
Nama Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Asahan dan Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Asahan.
Budi Arjuna Sitorus SH., Ketua Harian yang membidangi Hukum dan HAM DPP LIMK yang juga adalah sebagai Advocad ketika ditemui Kru media 25 Mei 2023, saat diminta tanggapannya atas terbangnya beberapa lembar ACP tersebut, ia mengatakan bahwa dengan kejadian tersebut dirinya menduga perencanaan untuk kualitas konstruksinya tidak matang, sehingga kontraktor pelaksana yang terkesan mengerjakannya asal – asalan atau boleh silang tidak Profesional.
“berdasarkan kami yang langsung kelapangan ketika mendapatkan informasi tersebut memang kami sejak dimulainya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya kegiatan tersebut sekitar bulan Januari 2023 masih dikerjakan sementara sepengetahuan kami pekerjaan tersebut harus selesai dikerjakan Tahun 2022”, ujarnya.
Masih kata Budi, Melihat kondisi tersebut yang mana diduga bahwa pihak kontraktor telah lari dari ketentuan yang ditentukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Asahan.
Dan oleh karena itu kami dari DPP LIMK meminta kepada Pihak Dinas PUPR Kabupaten Asahan agar memerintahkan pihak Kontraktor untuk kembali memperbaikinya sebab masa pemeliharaannya masih ada, demikian ungkapnya.
Senada juga disampaikan Indra Suganda Wakil Sekretaris KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan) Sumatera Utara, diungkap kepada media yang mana bahwa sangat menyayangkan atas terbangnya diterpa angin beberapa ACP yang ada di Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan tersebut.
Dan juga kami sangat kecewa atas kinerja Kontraktor sebab baru 5 bulan dikerjakan sudah bermasalah, memang itu adalah akibat adanya terpaan angin, namun seharusnya pihak kontraktor sudah memperhitungkan segala sesuatu kemungkinan yang dapat berakibat pada bangunan tersebut sebagai contoh kita menghawatirkan apabila jika angin kencang datang kembali dikhwatirkan akan berdampak buruk yang bisa kemungkinan akan lepas lagi rangkaian material lainnya yang akan berpeluang menimpah kendaraan ataupun orang yang berlalu lalang dibawah bangunan tersebut”, ungkapnya.
Dengan kejadian yang sama sebab kantor tersebut adalah tempat pelayanan Publik tentunya orang pasti banyak yang akan berurusan ditempat tersebut dan menimpa salah satu orang yang berada di bawahnya, pertanyaannya adalah siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ini….?
Dan oleh sebab itu kami dari KWIP Sumut akan terus memantau perkembangannya sebab tidak sedikit uang negara yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Asahan yang dikucurkan untuk membangun kantor tersebut, tegasnya.
Dan disamping itu juga, kami masih mengumpulkan data-data tentang bangunan tersebut yang dikerjakan secara bertahap yang dimulai dari Tahun 2020, 2021 dan terakhir selesai dikerjakan Tahun 2022.
Apabila nanti kami menemukan adanya temuan tentang pekerjaan tersebut yang bermasalah maka kami akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk menyikapi permasalahan tersebut, paparnya.
(BBB)