Probolinggo | antarwaktu.com – Jumat (19/05/2023) Warga desa Sebaung dan beberapa elemen masyarakat serta tokoh agama menandatangani surat petisi dan mengirimkan kepada camat baru Gending Widodo HS, pagi jam 09.30 WIB. Dalam surat yang dilampiri tandatangan petisi warga desa sebaung tersebut menyampaikan bahwa untuk menjaga dan memelihara budaya dan moralitas warga masyarakat, perlu adanya antisipasi dan pencegahan setiap kegiatan yang terindikasi merusak moral dan budaya masyarakat.
Dalam surat dengan tembusan kepada Wakil Bupati Probolinggo, Kapolres Probolinggo, Pimpinan Cabang NU Kraksaan, Kepala Dinas PUPR, Kapolsek dan Koramil 0820 Gending, Ketua MWCNU Gending dan Kepala Desa Sebaung Gending tersebut juga tertulis bahwa kegiatan warung Karaoke yang berlokasi di sebelah utaranya lapangan tennis ball PG Gending tersebut terindikasi menyediakan PSK dan minuman keras yang amat mengganggu dan meresahkan masyarakat serta memohon kepada Camat Gending untuk menutup tempat tersebut.
“Kita warga sebaung khususnya Dusun Anggris mengumpulkan tanda tangan yang intinya menolak adanya kegiatan warung tersebut dan meminta kepada dinas PUPR sebagai pihak yang berwenang untuk membongkar tempat tersebut, karena saya pernah klarifikasi ke dinas PUPR bahwa ijinnya sejak 2017 sudah tidak ada” jelas Muhammad Syafii koordinator pengaduan.
Ketika media mengonfirmasikan permasalahan ini kepada Suleha pemilik warung mengatakan “Pak kalau sampean tidak percaya, silahkan cek sendiri, ga ada ceweknya, jangankan siang, malam saya tutup pak kalau sampai ada apa – apa disini, saya berani bertanggung jawab, saya jual kopi dan minum – minuman ringan saja, kalau ada yang minta anggur atau bir yang gambar singa itu saya belikan diluar, saya ga jual itu” tutur Suleha.
“Kami sudah menertibkan tahun 2022, pada waktu memang ada indikasi pelanggaran tersebut dan kami bekerjasama dengan Polsek sebaung serta Koramil dan memberikan surat peringatan dan memberikan himbauan agar warung tersebut beroperasi dengan mentaati peraturan dan menghormati warga” jelas Ugik Arie Harminto Kepala Desa Sebaung.
“Bangunan itu berdiri diatas lahan PUPR jadi kami tidak bisa membongkar atau menggusurnya karena diluar kewenangan kami” lanjut Ugik Arie Harminto.
“Kami sudah memikirkan solusi dengan beberapa program dan sudah beberapa kali usaha mengajukan proposal ke PG Gending untuk meminta ijin pemanfaatan lahan tidak terpakai milik PG Gending yang rencananya kami gunakan untuk pusat kuliner sebaung, sehingga bisa menampung penertiban warung warung liar di sepanjang jalan sebaung, namun belum ada komunikasi lebih lanjut” pungkas Ugik Arie Harminto menutup wawancara dengan media antarwaktu.com. (wpr)