Asahan | antarwaktu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah membatalkan Keputusan Bupati Asahan terkait tentang penetapan Kepala Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupatan Asahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bahren Samosir selaku Penasihat Hukum salah satu Calon Kades yang dimenangkan oleh PTUN Medan.
Menurutnya Putusan tersebut telah diputus oleh PTUN Rabu 14 Juni 2023, dimana menurut Majelis Hakim memutus permohonannya atas sengketa Pemilihan Kepala Desa Sei Lunang Kec.Sei Kepayang Timur sempat sudah masuk ketahap pertama oleh Tim sengketa Pemkab Asahan, namun keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Asahan tidak sesuai dengan fakta sehingga telah merugikan salah satu calon ujar Bahren Kamis kepada kru media, Kamis 15 Juni 2023.
Lebih lanjut Bahren mengatakan bahwa atas keputusan yang dilakukan Bupati Asahan tersebut maka pemenang dalam pemilihan Kepala Desa Sei Lunang yaitu atas nama Saudara SAHLAN.
Atas dari bukti yang ada, klien saya yang merupakan salah satu Calon Kepala Desa an. IRWAN merasa keberatan dan menggugat ke PTUN, jelasnya.
Berdasarkan putusan PTUN dalam perkara nomor 7/2023 PTUN Medan, yang mana bahwa Hakim dalam menangani perkara tersebut membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan kepala Desa Sei Lunang Kwc.Sei Kepayang Timur Kab.Asahan.
Fahri Andi Harahap.SH Ketua Harian DPP LIMK dan Sekretaris KWIP Sumatera Utara yang juga seorang Praktisi Hukum ketika dihubungi Kru kami untuk meminta tanggapannya atas Keputusan PTUN tersebut kepada media mengatakan bahwa persoalan tentang kisruh pencalonan Kepala Desa Sei Lunang tersebut sudah terjadi sejak Tahun 2022, bahkan ratusan Masyarakat Desa Sei Lunang telah melakukan aksi Demo ke kantor PMD Kab. Asahan juga Kantor Bupati Asahan Rabu 2 Nopember 2022, dimana Massa tersebut meminta agar Bupati Asahan H.Surya.Bsc mencopot Kadis PMD Kab. Asahan pada saat itu.
Adapun tuntutan Masyarakat Desa Sei Lunang tersebut karena Kadis PMD Kab. Asahan diduga adalah sebagai aktor kecurangan Pilkades Desa Sei Lunang.
Terlepas dari itu semua Bupati Asahan wajib menghormati Keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Medan sebab itu sudah memiliki kekuatan Hukum tetap (Ingkrah), jadi tidak ada alasan lagi bagi bupati Asahan untuk sesegera mungkin mencopot Sdra Sahlan yakni Kepala Desa yang selama ini menjabat dan secepatnya melantik Sdra Irwan secara definitif.
Namun yang harus kita perhatikan adalah semasa Sdra Sahlan menjabat sebagai Kepala Desa Sei Lunang yang jelas yang bersangkutan telah menerima Gaji setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Asahan yang mana Dananya bersumber dari Keuangan Negara.
Sebenarnya dengan kejadian ini kita semua dapat menilai yang mana bahwa betapa bobroknya sistem Pemerintahan di Kab. Asahan, sebab ini adalah hal yang sangat memalukan terutama Bupati Asahan yang secara Syah telah kalah dalam Pengadilan PTUN Medan, itu artinya bahwa selama ini Kepala Desa yang dimenangkan tersebut seperti di paksakan.
Begitu juga halnya dengan Dinas PMD Kab. Asahan harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, Dinas PMD adalah salah satu Instansi yang berwenang didalam penjaringan Calon Kepala Desa.demikian akhir ungkapannya (BBB).