Probolinggo | antarwaktu.com –
Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Adanya subsidi dari pemerintah kerap kali diselewengkan oleh pelaku usaha pertanian, baik dengan menimbun pupuk dan menjualnya kepada pihak lain dengan tujuan keuntungan pribadi, seperti kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Probolinggo saat ini, Selasa(22/5).
Penanganan kasus hilangnya barang bukti (BB) Pupuk bersubsidi ilegal yang terjadi didesa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo secara bertahap dilakukan oleh pihak Polres Probolinggo. Melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres menaikkan status penangannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini terpantau saat pelapor atas nama H.Herry Budiawan menandatangani berkas yang disodorkan oleh unit Tipidter Polres setempat, Terdapat juga beberapa orang saksi pelapor juga mulai dimintai keterangan (sidik) guna melengkapi BAP.
Untuk dapat diketahui sebelumnya dan telah menjadi sorotan banyak pihak, kasus lenyapnya BB pupuk bersubsidi jenis UREA digudang bekas KUD desa Sogaan kecamatan Pakuniran ini sempat viral dan menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya penghilangan barang bukti hasil temuan pengawas pupuk berupa timbunan sekitar 7,1 ton dilokasi tersebut tergolong sangat cepat dan masif mengingat belum genap 24 jam dari peristiwa penemuan, ternyata BB telah berpindah tempat. (wpr)