Ketua LPPAI Asahan Soroti Kejahatan Seksual Di Kabupaten Labuhan Batu

Asahan | antarwaktu.com – Kejahatan Seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara yang dilakukan PH ( 42 ) Tahun Kepala Sekolah Diniyah di Labuhan Batu.

Dengan berhasilanya pihak kepolisian Polres Labuhan Batu meringkus Pelaku kejahatan Seksual terhadap 9 muridnya berusia antara 11 dan 12 Tahun mendapat apresiasi dari Masyarakat dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait serta Ketua LPPAI ” Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia ” Asahan dan juga Wakil Ketua KWIP ” Komite Wartawan Indonesia Perjuangan ” Sumatera Utara dan Ketua Harian DPP LIMK yang membidangi Kebijakan Publik Suyono RW yang akrab di panggil Mas Yon.

Kekita dihubungi melalui telepon Selular Kamis 1 Juni 2023 atas kasus tersebut kepada kru mesia mengungkapkan bahwa saya sangat mengepresiasi pihak Kapolres Labuhan Batu AKBP James H Hutajulu dengan gerak cepat memerintahkan kasat Reskrim beserta Anggotanya dan telah berhasil menangkap pelaku PH.

Terungkapnya kasus kekerasan seksual tersebut berawal  adanya laporan dari satu satu korban kepada ibunya, mendengar hal tersebut orang tua korban lalu melapor ke Polres Labuhan Batu.

Dari keterangan korban ketika di minta keterangannya di unit PPA kepada penyidik mengatakan bahwa modus pelaku adalah dengan bujuk rayu dan intimidasi dengan meminta korban memijat pelaku dan dilanjutkan dengan penetrasi secara berulang kali.

Lebih lanjut mas Yon mengatakan dari kekerasan seksual ini dapat dikenai Pasal berlapis dengan ketentuan UU RI No.17 Thn 2016 junto UU RI No.35 Thn 2014 tentang TPKS dengan Ancaman Pidana penjara selama 20 Tahun atau seumur hidup.

Menurut Mas Yon sepanjang Tahun 2022 Kabupaten Labuhan Batu  di Daerah ini banyak ditemukan kasus-kasus anak berkonplik dengan hukum dan jumlahnya terus meningkat.

Dari angka tersebut Kab.Labuhan Batu masuk Zona Merah darurat kekerasan seksual anak, oleh karena itu Polres Labuhan Batu terus bekerja keras terdorong untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak.

Dalam kesempatan itu Mas Yon menyatakan dengan tegas akan terus berjuang tentang perlindungan Perempuan dan Anak dan juga beliau meminta Pihak Kepolisian jangan ragu-ragu dalam menerapkan Pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.demikuan ungkapnya.

Hasil konprensi Kapolres Labuhan Batu yang didampingi Kasat Reskrim bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di tiga tempat yang berbeda yakni di Kantor Guru 12 kali, di Kantin sekolah 4 kali dan di Aula sekolah 6 kali jadi total keseluruhan ada 22 kali yang dilakukan selama 3 tahun.( BBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *