Probolinggo | antarwaktu.com – Minggu, 11/06/2023, Sehari sebelumnya dalam acara Coastal clean up (bersih pantai) untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2023, dengan tema “Beat Plastic Pollution” dan penanaman mangrove cemara udang yang berlangsung pagi hari di pesisir Pantai Grinting Desa Karanganyar Kecamatan Paiton, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan sampah plastik adalah ancaman nyata bagi semua bahkan di seluruh dunia dan sampah plastik yang dibuang, sebagian besar akan berakhir di lautan.

“Untuk itu, melalui momentum penting ini, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama untuk menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” katanya waktu itu.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi dan beberapa elemen masyarakat lainnya.
Sementara pada malam harinya berlokasi di alun – alun Kraksaan kabupaten Probolinggo, wartawan media ini mendapati kenyataan berbeda, banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Perilaku rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terlihat malam ini di alun – alun Kraksaan yang notabene adalah pusat Ibukota Kabupaten Probolinggo ditemui sampah berserakan dimana mana (organik maupun non organik).
Seorang pemulung, Usman asal dari Sidomukti Kraksaan mengatakan “Setiap malam seperti ini mas, saya kumpulkan botol botol plastik saja lumayan, nanti biasanya jam 00.00 wib ada yang bagian bersih bersih” ujarnya. Akankah demikian untuk seterusnya?.
Dalam mengatasi polusi lingkungan dan untuk menciptakan kesadaran masyarakat akan dampak dan bahaya lingkungan dari sampah plastik sepertinya memerlukan usaha yang lebih dari hanya sekedar acara seremonial dan publikasi.
Perlu pendekatan pro aktif kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli dan ikut bertanggung jawab terhadap sampah dan lingkungan.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.
Seperti contoh (sumber: kompas.com), pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.(wpr)