Garut | antarwaktu.com – Ratusan warga masyarakat Desa Purbayani Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat memenuhi undangan rapat musyawarah terkait legalitas tanah program KLHK tahun 2023.
Musyawarah yang di gagas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut berlangsung di Aula Rapat Desa Purbayani, Senin (12/6/2022).

Musyawarah terjadi dipicu adanya surat penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan Desa Purbayani kepada para Ketua RT yang menurut warga tidak jelas dalam penyampaian kepada warga.
Beti Maryati Ketua BPD Purbayani dalam kesempatan tersebut meminta pihak Forkofimcam Caringin dalam musyawarah tersebut bisa memberikan paparan dan penjelasan terkait program yang dimaksud legalitas tanah hutan produktif agar musyawarah yang dihadiri warga tidak sepihak dan merasa resah,” kata Beti.

Kades Purbayani Siti Juleha mengakui dalam penyampaian program tersebut ada salah penyampaian sehingga ada miskomunikasi dengan masyarakat.
” Dengan musyawarah ini diharapkan miskomunikasi antara warga soal legalitas bisa teratasi,” ujarnya.
Kapolsek Caringin yang diwakili Asep Sutisna menjelaskan musyawarah ini bagian dari sosialisasi dan penjelasan oleh Camat dan masyarakat harus paham sehingga jangan ada yang salah tafsir dalam program tersebut,” katanya.
Asep meminta kepada Kades dalam program apapun harus berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk pihak Polsek sehingga tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat.
” Kita siap mendampingi setiap program sehingga masyarakat bisa memahaminya. Mudah mudahan musyawarah ini dapat membuahkan solusi terbaik dan masyarakat bisa memahaminya,” ujar Asep.
Camat Caringin H Suhud Suhudiah dalam paparannya menjelaskan terkait program Penyelesaian Penguasaan Tanah pihaknya hanya menyampaikan dan mempasilitasi program tersebut dari pihak Dinas Perkim dan tidak ada kepentingan apapun,” jelasnya.
Camat juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang penguasaan tanah oleh warga termasuk syarat dan aturan aturannya.
” Lima tahun warga menggarap lahan bisa diajukan untuk legalitasnya,” katanya.
Camat menegaskan tidak ada sedikitpun niat pemerintah bila sudah milik masyarakat yang bersertifikat diambil kembali oleh pemerintah.
” Program KLHK ini tidak menggugurkan Sertifikat milik warga,” katanya.
Camat berharap dengan musyawarah terkait program penguasaan tanah terus dapat berjalan dan komunikasi dengan warga terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.
Dalam sesion pertanyaan Dadi,warga setempat mengapresiasi apa yang dipaparkan Camat Caringin. Dadi juga menceritakan terkait kronologi status tanah di desa Purbayani.
Dadi mengatakan, terkait persoalan Tanah Hutan Kawasan produktif kenapa pihak desa sebelumnya tidak menanyakan kepada masyarakat terkait sejarah tanah di Desa Purbayani.
“Jadikan nilai sejarah menjadi salah satu pedoman terkait penguasaan tanah bagi warga desa Purbayani,” pintanya.
Warga lainnya meminta pihak desa agar segera mengkaji terkait sejarah tanah. Pihak desa juga diminta agar tidak Lepas dari komunikasi, koordinasi dan silaturahmi dengan masyarakat dalam berbagai program,sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan warga menjadi resah,” kata Ujang Warga lainnya.
Musyawarah berjalan alot, karena banyak warga yang masih kurang faham terkait program penguasaan tanah kawasan hutan yang akhirnya musyawarah disepakati khusus untuk desa Purbayani program tersebut untuk sementara di pending atau ditolak sebelum warga benar benar paham terkait program penguasaan tanah kawasan hutan.
” Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan maka kami warga desa Purbayani menolak sementara program ini,”kata warga sembari menunjukan surat pernyataan penolakan yang di bubuhi tanda tangan seluruh warga. (Deng)