Garut | antarwaktu.com – Polsek Caringin Polres Garut Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pencurian Toko Eka Jaya Tani milik Gugun di Kp Cibueuk Desa Cimahi Caringin Garut.
Menurut Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri melalui Kanit Intel Aiptu Asep Sutisna mengungkapkan, penangkapan pelaku pencurian atas adanya laporan dari masyarakat tentang kejadian pencurian pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di toko Ekajaya Tani milik Gugum.
” Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Alhamdulillah dalam kurun waktu 1×24 kita berhasil menangkap pekunya,” kata Asep saat ditemui di Mapolsek Caringin ,Sabtu (17/6/2023).
Asep menambahkan, pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinial DD merupakan warga Desa Cimahi kecamatan Caringin Garut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok loteng toko milik Gugun. Kemudian pelaku membongkar jendela.Barang barang milik toko yang diambil berupa rokok serta uang tunai .
” Kerugian pemilik toko akibat dicuri rokok sekira 12,3 juta dan uang tunai 13,6 juta rupiah,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan dan pengembangan, pelaku kini di tahan di Polsek Caringin dengan pasal pencurian. (Deng)