Terindikasi Mafia Tanah, AJB Gugat SHM Antara Ho Hariaty Dengan Ahli Waris Oey Tjing Eng Ternyata Sudah Viral 

Tangerang | antarwaktu.com – Siapa yang tidak mengenal Ho Hariaty Anak dari Ho Kiarto selama ini yang telah Viral melalui pemberitaan terpidana atas kasus BLBI, selain bapak nya (Ho Kiarto) Ho Hariaty juga sempat ramai di perbincangkan, konon kontroversi disebut-sebut terindikasi sebagai mafia tanah dan kasus lainya.

Saat ini di tangerang yang tengah menjadi sorotan, Ho Hariaty terbilang sangat nekad dimana dirinya menggugat SHM ahli waris Oey Tjing Eng yaitu Umar Hadiwijaya dengan menggunakan 5 Akta Jual Beli (AJB).

Mempertahan Hak atas tanah warisan keturunan sebagai keluarga ahli waris Oey Tjin Eng atau Babah Tjing Eng, yang diwakili Umar Surya Hadiwijaya sebagai ahli waris dan Kuasa dari seluruh ahli waris almarhum Oey Tjing Eng, dimana saat ini dikuasakan kembali kepada saudara Wanto yang telah didampingi oleh penasehat Hukum untuk tuntaskan gugatan pihak PT. Maha Keramindo Perkasa yang di wakili oleh Ho Hariaty.

SHM Nomor 00411 /Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, tanggal 11 Februari 2000 Surat Ukur 58/Suka Asih tanggal 2018, Kohir Nomor C 758  seluas 12.840 Hektar, Batas-bas Sebelah Utara : Tanah Milik Liu Tjici, Sebelah Timur : Tanah Milik Oey Tjing Eng, Sebelah Selatan : Saluran Air, Sebelah Barat Jalan Desa. yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang  Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mutlak prodak Negara.

Namun dalam gugatan di PN PT. Maha Keramindo Perkasa atau Ho Kiarto atau Ho Hariaty selaku Direktur perusahaan tersebut, bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) No. 8 tanggal 6 Nopember 2000, yang dibuat di Notaris Haji Abdul Kadir Usman SH. memiliki 3 Akta Jual Beli (AJB) tanah hak milik Adat, yaitu 1. AJB Nomor : V/270/JB/Ag/5944/1989 tanggal 5 Mei 1989 yang dibuat di PPAT/Camat E. Kusnadi, B.A Kecamatan Pasar Kemis antara Amar bin Arwi selaku Penjual dengan Suwardi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 45/143.D.II., Kohir Nomor C 2089 seluas 767 Meter, batas-batas Sebelah Utara : Tanah Milik Sukiman, sebelah timur : Tanah Milik Sukiman, Sebelah Selatan : Jalan PAM, Sebelah Barat : Jalan PAM.

2. AJB Nomor : V/272/JB/Ag/5944/1989 tanggal 5 Mei 1989, yang dibuat di PPAT/Camat E. Kusnadi, B.A Kecamatan Pasar Kemis, antara Rais Bin Sahid selaku Penjual dan Suwandi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 47/145.D.II., Kohir nomor C 1448 seluas 2.675 Meter. batas -batas Sebelah Sebelah Utara : Tanah Milik Sukiman, Sebelah Timur : Jalan Desa, Sebelah Selatan : Tanah Milik Sarta, Sebelah Barat : Tanah Milik Moko.

3. AJB Nomor : 5944/494/JB-Pak/1991 tanggal 12 Juni 1991, dibuat PPAT/Camat DRS. H. SY. F. Lubis, Kecamatan Pasar Kemis, antar Sarta selaku Penjual dan Suwandi selaku Pembeli atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 145 a, Kohir Nomor : 1448 seluas 550 meter. Sebelah Utara : Tanah Milik Pa Ho, Sebelah Timur : Tanah Milik Amat Sangsang, Sebelah Selatan : Tanah Milik Sarta Aman, Sebelah Barat : Tanah Milik Asian.

4. AJB Nomor : XI/684/JB/Ag/5944/1988 tanggal 28 Nopember 1988, dibuat PPAT/Camat E. Kusnadi B.A Kecamatan Pasar Kemis.

antara Sarta Bin Renen Penjual dan Sukiman Bin Sumardi selaku Pembeli atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 47/148.D.II., Kohir Nomor C 368 seluas 5761 Meter. Batas-batas Sebelah Utara : Jalan Desa, Sebelah Timur : Tanah Milik PAM, Sebelah Selatan : Tanah Milik Sarta, Sebelah Barat : Tanah Milik Samawi/Belen.

5. AJB Nomor : XI/687/JB/Ag.5944/1988 tanggal 28 Nopember 1988, dibuat PPAT/Camat E. Kusnandi, B.A., Kecamatan Pasar Kemis, antara Sarta Bin Renen Penjual dan Sukiman Bin Sumardi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 134.D.II., Kohir Nomor C 2092 seluas 2.679 Meter. Batas-batas Sebelah Utara : Jalan Desa, Sebelah Timur : Tanah Milik Sani, Sebelah Selatan : Tanah Milik Amar, Sebelah Barat : Tanah Milik PAM.

Namun dalam persengketaan menjadi pertanyaan, pasalnya Ho Kiarto sebagai Direktur di PT. Maha Keramindo Perkasa dan juga orang tua dari Ho Hariaty, yang diduga terpidana bisa melakukan gugatan, dan pada 5 AJB yang menjadi syarat gugatan melawan SHM Nomor 00411 Kohir Nomor C 758  seluas 12.840, itu masih diragukan menurut Ilham Suardi SE, SH, MH., selaku Penasehat Hukum keluarga ahli waris Oey Tjing Eng.

Bagaimana mungkin 5 AJB yang menjadi dasar gugatan itu satu nama memiliki 3  C Desa yang berbeda, disebutkan atas nama Sarta dan Sarta Bin Renen tercantum diantaranya C/1488, C/368, C/2092, apakah bisa satu orang nama memiliki lebih dari satu terkait C Desa, jelasnya.

Lanjut Ilham, Disamping itu di Akta Pelepasan Hak No 8 tanggal 6 Nopember 2000 Ho Kiarto dengan Suwandi bisa menghadap kepada salah satu Notaris sementara dirinya (Ho Kiarto) sedang terpidana korupsi, dan yang sama hal itu terjadi kembali antara Ho Kiarto dengan Sukirman pada Akta Pelepasan Hak No 48 tanggal 27 November 2000, dirinya kembali menghadap, tutur Ilham.

Ilham juga menambahkan pada tahun 2020 Ho Hariaty melakukan gugatan kepada ahli waris pemilik SHM 00411, sementara dirinya dalam keadaan sedang berproses Hukum di Polda Metro Jaya Kok bisa…?  ia berharap agar pihak- pihak dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementrian Agraria dan Tata Ruang serta Mabes Polri untuk melalukan upaya pemberantasan mafia tanah di lndonesia, khususnya tanah milik ahliwaris Umar Surya Widjaya yang ada di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bebernya.

Kendati demikian diketahui terkait keberadaan yang semakin mencekam pada lahan yang di persengketakan itu terjadi peristiwa dugaan tindak pidana, dimana orang-orang yang tidak dikenal merusak makam dan mencopot plang keluarga ahli waris yang telah dipasang dan mencabut patok dari BPN.

Patut diduga bahwa para pelaku yang melakukan seperti hal tersebut itu bisa jadi atas suruhan pihak- pihak tertentu, baik untuk atas nama pribadi, kelompok atau pun yang mengatasnamakan Perusahaan, tutup Ilham mengakhiri pembicaraan.

Sikap arogansi itu sangat disesalkan pihak keluarga Ahli waris Oey Tjing Eng, dan Plang berganti menjadi Plang bertuliskan PT. Maha Keramindo Perkasa (Ho Hariaty), padahal saat ini, gugatan belum memiliki ketetapan hukum yang jelas, dan sepenuhnya masih menjadi pemilik yang tetap sebagaimana pada SHM yang di petik dari Kohir Nomor C 758  seluas 12.840 Hektar.

Atas perbuatan yang mencerminkan tidak bertanggungjawab tersebut, dimana saat ini para pelaku tengah di Laporkan kepada pihak berwajib, yakni Ditkrimum Polda Banten, pada Kamis (1/6/23).

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *