Pemalang | antarwaktu.com – Dua pelaku spesialis pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut, ada di dua tempat yakni di wilayah kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kajen.
“Untuk yang di Karanganyar terjadi pada Rabu (22/03/2023 ) di sebuah rumah yang berada di Dukuh Kulu timur ,Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini masuk dengan cara mencongkel ventilasi kamar mandi yang berada di belakang rumah,” ujarnya, Selasa (06/06/2023 )
Awal peristiwa terjadi, ketika korban S (51) bersama keluarga berangkat ke masjid yang berjarak sekitar 300 meter. Tak lama, anak korban KS (24) pulang duluan ke rumah, dan melihat isi dalam rumahnya sudah di acak-acak oleh maling, kemudian KS segera menghubungi S.
Melihat rumahnya berantakan, korban mengecek handphone yang awalnya dicarger di dalam kamar anaknya sudah tidak ada.
Begitu juga handphone yang berada di lemari ruang tamu juga hilang beserta uang yang berada di tas yang ditaruhnya di ruang tamu.
“Tidak hanya handphone saja yang hilang, uang yang ditaruh di tas korban juga hilang. Untuk uang korban sekitar Rp. 300.000,- kemudian uang kedua anaknya sekitar Rp. 120.000,- dan Rp. 430.000,” lanjut Kasi Humas.
Korban melihat jendela kamar ada bekas congkelan tetapi tidak berhasil kebuka, dan pintu belakang gagang pintu bagian kunci dirusak.
Setelah itu, korban mengecek kaca ventilasi kamar mandi yang sudah lepas dimana kemungkinan untuk akses masuk pelaku.
Ipda Suwarti menyampaikan, untuk lokasi kedua di daerah Kajen tepatnya di Dukuh Dawuhan, Desa Sukoyoso Kecamatan. Kajen Kabupaten Pekalongan pada Senin (27/03/2023)
“Modusnya sama, kedua pelaku menyatroni rumah korban SAJ (63) yang saat itu ditinggal taraweh dengan mencungkil jendela kamar dengan menggunakan pencungkit ban dan pelaku berhasil mengambil 2 handphone milik korban,” tambahnya.
Ipda Suwarti mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (05/06/2023) Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar dan Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berinisial KDAP alias Kepot (25) ditangkap di rumahnya yang beralamatkan di Dukuh Pekiringan, Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen,” tuturnya.
“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan KDAP, bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AF alias Copet (24). Selanjutnya, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya di Dukuh Kulu Timur Desa Kulu Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan,” tambah Ipda Suwarti.
Dari tangan AF, petugas berhasil menyita 1 buah handphone merk OPPO type F7, 1 buah alat pencungkil besi dan 1 unit SPM Yamaha Mio.
Sementara dari pelaku KDAP berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone REALME C25 dan 1 buah alat pengungkit ban.
Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ragil74