KPK Resmi Tahan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Jakarta | antarwaktu.com – Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi tahan Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar per 7 Juli 2023.

KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Makassar itu karena sangkaan perbuatan korupsi berupa dugaan menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi Pramono diduga dilanggar Andhi yakni Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya yang disiarkan lewat Youtube KPK menyebut, kasus Andhi Pramono diawali dengan adanya temuan KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Andhi Pramono mulanya diduga tidak sesuai dengan profil.

KPK, sambungnya, kemudian melakukan Penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.

“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan.

Terhitung sejak hari ini sejak 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex Marwata.

Andhi Pramono diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.

“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” beber Alexander Marwata.

Bertugas sebagai makelar sekaligus memberikan rekomendasi, Andhi Pramono diduga berfungsi sebagai penghubung bagi para importir yang mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia.

Setelahnya, barang-barang logistik tersebut akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Kamboja dan Filipina.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP [Andhi Pramono] diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” jelasnya

Lebih lanjut, Andhi Pramono juga diduga melakukan sejumlah upaya pencucian uang untuk menyembunyikan harta hasil korupsi yang dilakukan.

Salah satunya dengan menerima transfer hasil imbalan melalui beberapa rekening bank dan pihak-pihak kepercayaan (nominee).

“Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” kata Alexander Marwata.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Andhi Pramono diketahui turut menggunakan rekening bank milik pribadi dan mertuanya untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan.

“Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar.

Uang tersebut pun diduga sempat dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya,” ungkapnya.

“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar,” Tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *